Breaking News

Rabu, 29 Mei 2019

MELAFAZKAN NIAT.., SIAPA TAKUT?

Bagian IV (Tamat)

Kalau sebelumnya kita telah berwisata kekitabnya para ulama 3 mazhab, maka tinggal satu mazhab lagi yang belum kita kunjungi yaitu mazhab Hanbali, apakah mazhab ini menolak untuk melafazkan niat???
Yuk langsung saja kita cek ke kitabnya ulama mazhab Hanbali.

4. Mazhab Hanbali
Saya akan coba membawakan 3 ulama pakar dalam mazhab Hanbali

1⃣  Al-Imam al-Mardawi al-Hanbali (w 885 H)
Beliau mengatakan di dalam kitabnya al inshaf :

يُسْتَحَبُّ التَّلَفُّظُ بِهَا سِرًّا، وَهُوَ الْمَذْهَبُ ،... قَالَ الزَّرْكَشِيُّ: هُوَ الْأَوْلَى عِنْدَ كَثِيرٍ مِنْ الْمُتَأَخِّرِينَ
(الإنصاف في معرفة الراجح من الخلاف ١/١٤٢)

“Disunahkan melafazkan niat secara sirr (pelan) dan ini adalah pendapat madzhab (Hanbali), berkata al-Imam az-Zarkasyi al-Hanbali (w 794 H)  : Pendapat ini adalah pendapat yang paling utama menurut mayoritas mutaakhirin (ulama Hanbali).”
(Al-Inshaf 1/142)

Yang ingin mendownload versi pdfnya silahkan klik tautan dibawah

Al-Inshaf

2⃣ Ibnu Qudamah (w 620 H),
salah seorang ulama yang fatwanya menjadi rujukan di dalam mazhab madzhab Hanbali  menyebutkan dalam kitab al-Mughni:

وَمَعْنَى النِيَّةِ الْقَصْدُ وَمَحَلُهَا الْقَلْبُ وَإِنْ لَفَظَ بِمَا نَوَاهُ كَانَ تَأْكِيْداً
(المغني لابن قدامة ١/٣٣٦)

Arti niat adalah berkeinginan, tempatnya di dalam hati, dan jika seseorang melafalkan apa yang ia niatkan, maka itu sebagai penguat.
(al-Mughni, Abdullah bin Ahmad bin Qudamah al-Maqdisi, 1/336 versi maktabah).

3⃣ al-Imam al-Buhuti al-Hanbali (w 1051 H)
Ketika beliau mengomentari perkataan Abu Naja al-Hanbali (w 968 H) Imam al-Buhuti mengatakan :

(وَاسْتَحَبَّهُ) أَيْ التَّلَفُّظَ بِالنِّيَّةِ (سِرًّا مَعَ الْقَلْبِ كَثِيرٌ مِنْ الْمُتَأَخِّرِينَ) لِيُوَافِقَ اللِّسَانُ الْقَلْبَ
(كَشَّافُ الْقِنَاعِ عَنْ الْإِقْنَاعِ ١/٨٧)

“Mayoritas ulama mutaakhirin madzhab Hanbali sangat menganjurkan melafadzkan niat karena kesesuaian antara hati dan lisan.
(kisyaf al-Qina' 'an matni al-Iqna' 1/87)

Yang ingin mendownload versi pdf langsung klik tautan dibawah

kisyaf al-Qina' 'an matni al-Iqna'

Nah beginilah pendapatnya para ulama 4 imam mazhab, tidak ada satupun dari mereka yang mencela melafazkan niat dalam ibadah, bahkan mereka semua menganjurkan untuk melafazkan niat sesuai yang telah kita kemukakan.

Nah sekarang pertanyaannya para SaWah (salafi palsu/wahabi) mengambil ilmu darimana dengan gampangnya menghujat amaliah orang yang melafazkan niat dengan tidak mengikuti alquran dan sunnah?
Bahkan ini menjadi dalil kalau para SaWah (salafi palsu/wahabi) tidak memahami alquran dan sunnah sebagaimana yang dipahami para ulama salaf, mereka hanya memahami dengan hawa nafsunya saja, yang penting bisa berbeda dan menghujat amaliah orang lain maka terpuaskanlah nafsu mereka...

Na'udzubillahi mindzalik

Menutup tulisan ini, saya akan bawakan satu pendapat ulama masa kini yang diakui kealimannya sebagai kesimpulan yaitu asy-Syeikh Wahbah az-Zuhaili (w 1436 H), beliau mengatakan :

محل التعيين هو القلب بالاتفاق، ويندب عند الجمهور غير المالكية التلفظ بالنية، وقال المالكية: يجوز التلفظ بالنية، والأولى تركه في صلاة أو غيرها
(الفِقْهُ الإسلاميُّ وأدلَّتُهُ ١/٧٧٣)

Tempatnya niat adalah dihati menurut kesepakatan ulama, sedangkan melafazkannya dengan lisan adalah mandub (dianjurkan) menurut mayoritas ulama selain mazhab Maliki, mazhab Maliki mengatakan : "boleh melafazkan niat tetapi meninggalkannya lebih utama, baik itu dalam shalat maupun lainnya.
(Al-Fiqhu al-Islami wa adillatuhu 1/773 versi maktabah)

Bagi yang ingin mendownload versi pdf silahkan klik/copas tautan dibawah ini ke browser anda dan silahkan cek pada halaman 613

Al-Fiqhu al-Islami wa adillatuhu Juz 1

Bagi yang ingin mendownload versi lengkapnya silahkan klik/copas tautan dibawah ke browser anda

Al-Fiqhu al-Islami wa adillatuhu versi lengkapnya

(Tamat)
✍Abi Aufa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Designed By