Ketahuilah Wahai saudaraku,
Bahwasanya sebagian dari adab qada hajat adalah kencing
secara duduk.
Karena
berdasarkan hadis Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam yang diriwayatkan oleh imam Turmuzi yang menunjukkan bahwasanya Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam tidak pernah kencing secara
berdiri.
Ali bin Hujr menceritakan kepada kami, Syarik memberitahukan kepada kami dari Miqdam bin syuraih dari ayahnya, dari Aisyah, dia berkata :
Ali bin Hujr menceritakan kepada kami, Syarik memberitahukan kepada kami dari Miqdam bin syuraih dari ayahnya, dari Aisyah, dia berkata :
"Barangsiapa bercerita kepada kamu bahwa Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam kencing
dengan berdiri, maka janganlah mempercainya, Beliau tidak pernah kencing
kecuali dengan duduk." (HR Turmuzi)
Berdasarkan hadis diatas maka ulama menghukumkan makruh
kencing secara berdiri, melainkan karena uzur seperti sakit pada pelipatan atau
terlalu gemuk yang menyebabkan sulitnya untuk duduk. Karena Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam pada
‘adatnya (kebiasaannya) selalu kencing secara duduk.
Seperti hadis Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam yang diriwayatkan oleh imam at
turmuzi
Hannad menceritakan kepada kami, Waki’ menceritakan kepada
kami dari A’masy, dari abu Wail dari Huzhaifah , dia berkata :” Bahwasanya Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam mendatangi tempat pembuangan sampah suatu kaum, lalu beliau kencing
diatasnya dengan berdiri. Lalu aku membawa air wudhu kepada beliau. Kemudian aku pergi untuk
mundur dari beliau tapi beliau memanggilku sampai aku berada disisi tumitnya.
Beliau wudhu dan mengusap kedua sepatunya (khuf)” (HR Turmuzi dikatakan hadis
ini merupakan hadis yang paling sah yang diriwayatkan)
Pembahasan kedua hadis diatas :
Di dalam Mazhab Syafi’i terdapat khilaf ulama tentang
kencing berdiri, berkata imam Nawawi bahwasanya telah berkata ibnu Munzdir di
dalam kitab “al-Isyraf” telah berbeda pendapat ulama tentang permasalahan
kencing secara berdiri, maka telah tsabit dari pada sayyidina umar bin Khattab
radhiallahu'anhu dan Zaid bin tsabit dan ibnu Umar dan sahal bin sa’ad bahwasanya segala
sahabat Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam pernah kencing berdiri dan diriwayatkan dari Anas bin Malik
dan Sayyidina ‘ali dan Abi Hurairah radhiallahu'anhu.
Wahai saudaraku....sebagian dari
sahabat Rasul Shallallahu'alaihi Wasallam sangat memakruhkan kencing berdiri seperti Ibnu mas’ud, Say’bi
dan Ibrahim bin sa’ad, bahkan ibrahim bin sa’ad berpendapat tidak boleh menjadi
saksi orang yang kencing berdiri, dan qaul yang lain mengatakan jika seseorang
kencing berdiri yang menyebabkan kencingnya berterbangan dan berbalik
kepadanya maka makruhlah berdirinya, maka jika kencingnya tidak berterbangan
maka tidak makruh inilah perkataan Malik.
Adapun sebab makruhnya kencing
berdiri
- Diriwayatkan dari imam Syafi’i bahwasanya orang arab biasanya ketika sakit pinggang mereka akan kencing berdiri,
- Boleh jadi nabi melakukan kencing berdiri karena sakit pada pelipatannya
- Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam kencing berdiri karena tidak ada tempat untuk duduk karena ditempat timbunan sampah tersebut kotor, maka terpaksa Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam berdiri di pinggir timbunan sampah,
- Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam kencing yang dibelakangnya ada sahabatnya, Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam tidak duduk agar terpelihara dari mengeluarkan angin.
- Boleh jadi Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam kencing berdiri untuk menunjukkan hukum bolehnya kencing berdiri pada sekali itu saja karena pada kebiasaannya Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam kencing secara duduk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar