Breaking News

Selasa, 27 November 2012

Pembahasan Hadist Mengenai Niat


عَنْ أَمِيْرِ الْمُؤْمِنِيْنَ أَبِيْ حَفْصٍ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ : إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى . فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ .

[رواه إماما المحدثين أبو عبد الله محمد بن إسماعيل بن إبراهيم بن المغيرة بن بردزبة البخاري وابو الحسين مسلم بن الحجاج بن مسلم القشيري النيسابوري في صحيحيهما اللذين هما أصح الكتب المصنفة]

Dari Amirul Mu’minin, Abi Hafs Umar bin Al Khattab radiallahuanhu, dia berkata: Saya mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang dia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena (ingin mendapatkan keridhaan) Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada (keridhaan) Allah dan Rasul-Nya. Dan siapa yang hijrahnya karena dunia yang dikehendakinya atau karena wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya (akan bernilai sebagaimana) yang dia niatkan.

(diriwayatkan oleh dua imam hadits, Abu Abdullah Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim bin Al Mughirah bin Bardizbah Al Bukhori dan Abu Al Husain, Muslim bin Al Hajjaj bin Muslim Al Qusyairi An Naishaburi dan kedua kitab Shahihnya yang merupakan kitab yang paling shahih yang pernah dikarang).


berkata imam Nawawi di dalam syarah muslim, bahwasanya telah ijma'sekalian orang islam akan luasnya pembahasan mengenai hadis ini, dan berkata imam Syafi'i mengenai hadis ini, bahwasanya hadis ini masuk kedalam pembahasan sepertiga dari islam dan masuk ke dalam 70 bab daripada fiqih,karena itu segala amal ibadah seperti wudhu,shalat,zakat,puasa dan haji diharuskan berniat, Adapun jika kita menghilangkan najis misalnya itu masyhur disisi mazhab Syafi'i tidak dibutuhkan niat, disebabkan pekerjaan tersebut masuk kedalam bab at-turuk artinya bab segala meninggalkan,maka meninggalkan itu tidak dibutuhkan kepada niat dan telah ada naqal ulama akan ijma' padanya,begitu juga jika kita meninggalkan maksiat tidak dibutuhkan niat tetapi jika menghendaki pahala maka haruslah kita berniat meninggalkan maksiat itu karena menjunjung perintah Allah SWT supaya berbeda pekerjaan ibadah dengan pekerjaan 'adat.

Pembagian niat :
1. berniat melakukan ibadah karena takut akan siksa Allah SWT
2. berniat melakukan ibadah karena mengharapkan syurganya Allah SWT
3. berniat melakukan ibadah bukan karena takut akan siksa Allah SWt dan bukan juga karena mengharapkan syurga Allah SWT tapi semata-mata hanyalah menjunjung perintah Allah SWT dan menjauhkan segala larangan Allah SWT, karena tidak ada yang patut di ta'ati perintahnya melainkan perintahnya saja
4. berniat melakukan ibadah dan tidak ada sesuatu yang patut disembah melainkan hanya Allah SWT saja dengan tanpa memandang perintah hanya melihat kepada kebesaran dan kemulian Allah SWT saja, seandinya tanpa diperintah atau dilarang niscaya ia akan tetap menyembah dengan semata-mata jalal dan jamal dn kamal Allah SWT maka inilah sebaik-baiknya niat.

Wallahu a’lam.

1 komentar:

  1. Terima kasih penjelasannya tentang yang cukup lengkap ini. Salam kenal...

    BalasHapus

Designed By