Breaking News

Senin, 22 Juli 2013

Benarkah Doa Berbuka Puasa Yang Selalu Kita Baca Adalah Dhoief ?




Sumber  Kami mendapat maklumat di dalam facebook ada yang beranggapan bahawa Doa Berbuka Puasa yang dibaca oleh umat Islam pada setiap hari di Bulan Ramadhan datangnya dari hadith dhoief sebagaimana dakwaan di bawah :

TELA’AH RIWAYAT HADITS “DO’A IFTHAR”

اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ و بك أمنت وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ برحمتك يا أرحم الراحمين

TIDAK ADA HADITSNYA !
Dalam Kitab "Mirqatul Mafatih" dinyatakan:

وأما ما اشتهر على الألسنة اللهم لك صمت [ وبك آمنت ] وعلى رزقك أفطرت فزيادة وبك آمنت لا أصل لها ، وإن كان معناها صحيحاً ، وكذا زيادة وعليك توكلت ولصوم غد نويت بل النية باللسان من البدعة الحسنة .
مرقاة المفاتيح ج 4 ص 426

"...Adapun do'a yang populer dengan tambahan WA BIKA AMANTU... tidak ada asalnya walaupun maknanya baik. (IV:426)

DO'A BUKA PUASA YG DLO'IF
Ditulis oleh : Al Ustadz ‘Abdul Hakim ‘Abdat

Di bawah ini akan saya turunkan beberapa hadits tentang dzikir atau do’a di waktu berbuka puasa, kemudian akan saya terangkan satu persatu derajadnya sekalian. Maka, apa-apa yang telah saya lemahkan (secara ilmu hadits) tidak boleh dipakai atau diamalkan lagi, dan mana yang telah saya nyatakan syah (shahih atau hasan) bolehlah saudara-saudara amalkan. Kemudian saya iringi dengan tambahan keterangan tentang kelemahan beberapa hadits lemah tentang keutamaan puasa yang sering dibacakan di mimbar-mimbar khususnya di bulan Ramadhan.


HADITS PERTAMA

Artinya :

“Dari Ibnu Abbas, ia berkata : Adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila berbuka (puasa) beliau mengucapkan : Allahumma Laka Shumna wa ala Rizqika Aftharna, Allahumma Taqabbal Minna Innaka Antas Samiul ‘Alim (artinya : Ya Allah ! untuk-Mu aku berpuasa dan atas rizkqi dari-Mu kami berbuka. Ya Allah ! Terimalah amal-amal kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar, Maha Mengetahui).

(Riwayat : Daruqutni di kitab Sunannya, Ibnu Sunni di kitabnya ‘Amal Yaum wa-Lailah No. 473. Thabrani di kitabnya Mu’jamul Kabir).

Sanad hadits ini sangat Lemah/Dloif
Pertama :
Ada seorang rawi yang bernama : Abdul Malik bin Harun bin ‘Antarah. Dia ini rawi yang sangat lemah.
Kata Imam Ahmad bin Hambal : Abdul Malik Dlo’if
Kata Imam Yahya : Kadzdzab (pendusta)
Kata Imam Ibnu Hibban : pemalsu hadits
Kata Imam Dzahabi : di dituduh pemalsu hadits
Kata Imam Abu Hatim : Matruk (orang yang ditinggalkan riwayatnya)
Kata Imam Sa’dy : Dajjal, pendusta.

Kedua :
Di sanad hadits ini juga ada bapaknya Abdul Malik yaitu : Harun bin ‘Antarah. Dia ini rawi yang diperselisihkan oleh para ulama ahli hadits. Imam Daruquthni telah melemahkannya. Sedangkan Imam Ibnu Hibban telah berkata : munkarul hadits (orang yang diingkari haditsnya), sama sekali tidak boleh berhujjah dengannya.

Hadits ini telah dilemahkan oleh Imam Ibnul Qoyyim, Ibnu Hajar, Al-Haitsami dan Al-Albani, dll.

Periksalah kitab-kitab berikut :
Mizanul I’tidal 2/666
Majmau Zawaid 3/156 oleh Imam Haitsami
Zaadul Ma’ad di kitab Shiam/Puasa oleh Imam Ibnul Qoyyim
Irwaul Gholil 4/36-39 oleh Muhaddist Muhammad Nashiruddin Al-Albani.

HADITS KEDUA

Artinya :

“Dari Anas, ia berkata : Adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : Apabila berbuka beliau mengucapkan : Bismillah, Allahumma Laka Shumtu Wa Alla Rizqika Aftartu (artinya : Dengan nama Allah, Ya Allah karena-Mu aku berbuka puasa dan atas rizqi dari-Mu aku berbuka).

(Riwayat : Thabrani di kitabnya Mu’jam Shogir hal 189 dan Mu’jam Auwshath).

Sanad hadits ini Lemah/Dlo’if

Pertama :
Di sanad hadist ini ada Ismail bin Amr Al-Bajaly. Dia seorang rawi yang lemah.
Imam Dzahabi mengatakan di kitabnya Adl-Dhu’afa : Bukan hanya satu orang saja yang telah melemahkannya.
Kata Imam Ibnu ‘Ady : Ia menceritakan hadits-hadits yang tidak boleh diturut.
Kata Imam Abu Hatim dan Daruquthni : Lemah !
Sepengetahuan saya (Abdul Hakim bin Amir Abdat) : Dia inilah yang meriwayatkan hadits lemah bahwa imam tidak boleh adzan (lihat : Mizanul I’tidal 1/239).

Kedua :
Di sanad ini juga ada Dawud bin Az-Zibriqaan.
Kata Muhammad Nashiruddin Al-Albani : Dia ini lebih jelek dari Ismail bin Amr Al-Bajaly.
Kata Imam Abu Dawud, Abu Zur’ah dan Ibnu Hajar : Matruk.
Kata Imam Ibnu ‘Ady : Umumnya apa yang ia riwayatkan tidak boleh diturut (lihat Mizanul I’tidal 2/7)
Sepengetahuan saya (Abdul Hakim bin Amir Abdat) : Al-Ustadz Abdul Qadir Hassan membawakan riwayat Thabrani ini di Risalah Puasa tapi beliau diam tentang derajad hadits ini ?


HADITS KETIGA

Artinya :
“Dari Muadz bin Zuhrah, bahwasanya telah sampai kepadanya, sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apabila berbuka (puasa) beliau mengucapkan : Allahumma Laka Sumtu wa ‘Alaa Rizqika Aftartu.”

(Riwayat : Abu Dawud No. 2358, Baihaqi 4/239, Ibnu Abi Syaibah dan Ibnu Suni) Lafadz dan arti bacaan di hadits ini sama dengan riwayat/hadits yang ke 2 kecuali awalnya tidak pakai Bismillah.)

Dan sanad hadits ini mempunyai dua penyakit.

Pertama :
“MURSAL, karena Mu’adz bin (Abi) Zur’ah seorang Tabi’in bukan shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (hadits Mursal adalah : seorang tabi’in meriwayatkan langsung dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tanpa perantara shahabat).

Kedua :
“Selain itu, Mu’adz bin Abi Zuhrah ini seorang rawi yang MAJHUL. Tidak ada yang meriwayatkan dari padanya kecuali Hushain bin Abdurrahman. Sedang Ibnu Abi Hatim di kitabnya Jarh wat Ta’dil tidak menerangkan tentang celaan dan pujian baginya”.


HADITS KEEMPAT

Artinya :

“Dari Ibnu Umar, adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, apabila berbuka (puasa) beliau mengucapkan :

ذَهَبَ الظَمَأُ، وَابْتَلَّتِ اْلعُرُوقُ، وَثَبَتَ اْلأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللهُ.

DZAHABAZH ZHAAMA-U WABTALLATIL ‘URUQU WA TSABATAL AJRU INSYA ALLAH (artinya : Telah hilanglah dahaga, telah basahlah kerongkongan/urat-urat, dan telah tetap ganjaran/pahala, Inysa allah).

(Hadits HASAN, riwayat : Abu Dawud No. 2357, Nasa’i 1/66. Daruquthni dan ia mengatakan sanad hadits ini HASAN. Hakim 1/422 Baihaqy 4/239) Al-Albani menyetujui apa yang dikatakan Daruquthni.!

Saya (Abdul Hakim bin Amir Abdat) berpandangan : Rawi-rawi dalam sanad hadits ini semuanya kepercayaan (tsiqah), kecuali Husain bin Waaqid seorang rawi yang tsiqah tapi padanya ada sedikit kelemahan (Tahdzibut-Tahdzib 2/373). Maka tepatlah kalau dikatakan hadits ini HASAN.


KESIMPULAN

Maka dari penjelasan al ustadz ‘Abdul Hakim ‘Abdat di atas, maka doa berbuka puasa yang benar adalah DZAHABAZH ZHAAMA-U WABTALLATIL ‘URUQU WA TSABATAL AJRU INSYA ALLAH (artinya : Telah hilanglah dahaga, telah basahlah kerongkongan/urat-urat, dan telah tetap ganjaran/pahala, Inysa Allah).

Doa berbuka puasa yang diambil dari hadits yang ke 1,2 dan 3 karena tidak syah (sangat dloif dan dloif) maka tidak boleh lagi diamalkan.

Sedangkan hadits yang ke 4 karena riwayatnya telah syah maka bolehlah kita amalkan jika kita suka (karena hukumnya sunnat saja).

***
Ditulis ulang dari milis As Sunnah online tanggal 03 Maret 2000


NAMUN SETELAH DIBUAT PENYELIDIKAN TIDAK SEMUA TAKHRIJ HADITH DI ATAS ADALAH TEPAT BAHKAN ADA HADITH YANG BERTARAF HASAN. 

Sumber :  http://hasbullahmafath.blogspot.com/2009/08/telaah-riwayat-hadits-doa-ifthar.html


PENJELASAN :


Awalnya dari kajian Hadits Dlo’if karya Abdul Hakim Abdat pada hadits ke-3 yang menyimpulkan bahwa Do’a ke-3 itu dla’if dan tidak bisa diamalkan. Saya cari menggunakan Software hadits “Al-Jame’ Al-Kabir” dan “Maktabah Syamilah” ditemukan riwayat Ibnu Abi Syaibah ini :
مصنف ابن أبي شيبة ج: 2 ص: 344
109 ما قالوا في الصائم إذا أفطر ما يقول 9744 حدثنا محمد بن فضيل عن حصين عن أبي هريرة قال كان النبي صلى الله عليه وسلم إذا صام أفطر قال اللهم لك صمت وعلى رزقك أفطرت قال وكان الربيع بن خثيم يقول الحمد الله الذي أعانني فصمت ورزقني فأفطرت

Ibnu Abi Syaibah
dari
Muhammad Bin Fudlail
dari
Hushain Bin Abdurrahman
dari
Abi Hurairah. RA

Lalu saya telusuri setiap rawi mulai dari Ibnu Abi Syaibah dst sampai Abu Hurairah. Namun ketika sampai pada rawi Hushain Bin Abdurrahman ternyata tidak ada gurunya yang bernama Abu Hurairah atau Abdurrahman Bin Shakhr (nama Asli Abu Hurairah). Memang Abu Hurairah pernah menyampaikan hadits kepada yang namanya Hushain, tetapi Hushain Bin Al-Lajlaj bukan Hushain Bin Abdurrahman rawi hadits ini.

Setelah sekian lama mencari korelasi antar rawi hadits ini, ternyata bukan dari Abu Hurairah tetapi dari Abu Zuhrah, sebagaimana dimuat dalam Kitab Do’a Muhammad Bin Fudlail ini,

الدعاء لابن فضيل ، اسم المؤلف: أبو عبد الرحمن محمد بن فضيل بن غزوان الضبي الوفاة: 195هـ ، دار النشر : مكتبة الرشد – الرياض – 1419هـ - 1999م ، الطبعة : الأولى ، تحقيق : د عبد العزيز بن سليمان بن إبراهيم البعيمي
66 حدثنا ابن فضيل حدثنا حصين عن أبي زهرة قال كان النبي صلى الله عليه وسلم إذا صام ثم أفطر يقول ( اللهم لك صمت وعلى رزقك أفطرت )

الدعاء لابن فضيل ج 1 ص 237

Alhamdulillah, Allah melindungi kita dari kesalahan ini…

Maka hadits ke-3 riwayat Ibnu Abi Syaibah memiliki silsilah sanad rawi yang sama dengan riwayat Abu Dawud pada rawi Hushain dan Abu Zuhrah/Mu'adz Bin Zuhroh.

Adapun status Muhammad Bin Fudlail dari Hushain dari Abu Zuhrah
- Muhammad Bin Fudlail bin ghazwan bin Jarir : Tsiqat, memang menurut Ahmad Bin Hanbal "ia dituduh syi'i namun Haditsnya hasan." ia juga rawi Al-Bukhari
- Hushain Bin Abdirrahman, tsiqat.

Selanjutnya, saya fokuskan kepada rowi yang dijadikan alasan hadits ini dianggap dlo'if;

Pertama :
“MURSAL, karena Mu’adz bin (Abi) Zur’ah seorang Tabi’in bukan shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (hadits Mursal adalah : seorang tabi’in meriwayatkan langsung dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tanpa perantara shahabat).

Kedua :
“Selain itu, Mu’adz bin Abi Zuhrah ini seorang rawi yang MAJHUL. Tidak ada yang meriwayatkan dari padanya kecuali Hushain bin Abdurrahman. Sedang Ibnu Abi Hatim di kitabnya Jarh wat Ta’dil tidak menerangkan tentang celaan dan pujian baginya”.

RIWAYAT IBNU ABI SYAIBAH (HADITS KETIGA), DLO'IFKAH ?

Sebenarnya alasan dlo'if yang kedua sudah terjawab oleh Ibnu Hajar Al-'Asqalany dalam Syarah Abu Dawud sbb:

…Mu’adz Bin Zuhrah dan ada yang menyebut Abu Zuhrah Adh-Dhibby At-Tabi’i. Dalam At-Taqrib disebutkan. Seperti asalnya adalah Maqbul, hadits darinya mursal sehingga membingungkan siapa shahabat yang menyampaikannya secara mursal dengan ungkapan “telah menyampaikan kepada kami, sesungguhnya Rasulullah SAW…”

Ibnu Hajar berpendapat: (Abu Dawud) mengeluarkan hadits ini dalam sunan dan “al-Marasil” dengan satu lafadz. Al-Bukhari menyebutkan nama Mu’adz sebagai tabi’in tetapi ia berkata Mu’adz Abu (Zuhrah). Ibnu Abi Hatim dan Ibnu Hibban memasukkannya dalam ‘rawi tsiqat” sedangkan Al-Syairazy mencantumkannya dalam “shahabat” tapi disalahkan oleh Al-Mustagfiry. Mungkin saja hadits ini “Maushul” walaupun Mu’adz seorang tabi’in karena ada kemungkinan ia menyampaikan dari shahabat, karenanya Abu Dawud memuatnya dalam Sunan nya dan juga dalam “Al-Marasil” (Faidhul qadir V:106)

Sedangkan bantahan yang kedua dimuat oleh al-'Asqalany dalam Tuhfatul Asyraf تحفة الأشراف ج 13 ص 313 antara lain menyebutkan bahwa kalimat BALAGHOHU memungkinkan hadits ini MAUSHUL bersambung sanadnya.

Diantara yang memandang HADITH INI HASAN dan tidak mendlo'ifkannya serta tentunya MA'MUL BIH (bisa diamalkan) termuat dalam :

1. Asnal Mathalib

وينبغي له أَنْ يَقُولَ بَعْدَ وفي نُسْخَةٍ عِنْدَ الْإِفْطَارِ اللَّهُمَّ لك صُمْت وَعَلَى رِزْقِك أَفْطَرْت لِلِاتِّبَاعِ رَوَاهُ أبو دَاوُد بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ لَكِنَّهُ مُرْسَلٌ وَرُوِيَ أَيْضًا أَنَّهُ صلى اللَّهُ عليه وسلم كان يقول حِينَئِذٍ اللَّهُمَّ ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتْ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الْأَجْرُ إنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى
أسنى المطالب في شرح روض الطالب ج 1 ص 422

2. Raudhatul Muhadditsin

Abdul Qadir Al-Arnauth menyatakan : "Namun hadits ini memiliki syawahid yang menguatkannya."

روضة المحدثين - (ج 10 / ص 304)
4729 - عن معاذ بن زهرة أنه بلغه أن النبى صلى الله عليه وسلم كان إذا أفطر قال : " اللهم لك صمت و على رزقك أفطرت " .
** د
( الأذكار 162/1 )
** مرسل
** تعقيب : قال عبد القادر الأرناؤوط 1 / 162 : و لكن له شواهد يقوى بها .

Rujuk : http://islamport.com/w/krj/Web/88/4729.htm

3. Badrul Munir. "Hadits ini diriwayatkan pula secara muttasil."

وقد روي هذا الحديث متصلاً أيضاً ، رواه الدارقطني في
( ( سننه ) ) ( 6 ) من حديث ابن عباس مرفوعاً وقال : ' صمنا وأفطرنا '
البدر المنير ج 5 ص 361

4. Tuhfatul Muhtaj : "Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan ia tidak mendlo'ifkannya.

رواه أبو داود ولم يضعفه وهو مرسل

تحفة المحتاج ج 2 ص 96

5. Zadul Ma'ad ; Ibnul Qayyim Al-Jauziyah mencantumkan do'a ini
زاد المعاد ج 2 ص 237

Catatan : Mursal tabi'in (Abu Zuhroh) termasuk mursal yg dimungkinkan dari rawi tsiqat sehingga Abu Dawud memuatnya dalam "Al-Marasil" juga riwayat "Balaghat" ada kemungkinan Maushul seperti riwayat Imam Malik. (Mausu'ah 'Ulum Hadits Syarif, Wizaratul Awqaf,Mesir : 186)

Wallohu A'lam Bish Showwab

Kiriman Subhan Nurdin

Oleh itu, tidak timbul masalah bahawa doa yang kita baca tidak menepati sunnah, atau bid'ah. Kerana ada sandarannya dari hadith Rasulullah sallaLlahu 'alaihi wasallam.


ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ ﺑﺎﻟﺼﻮﺍﺏ 


Read more ...

Jumat, 12 Juli 2013

Dalil dalil Shahih : Sunnahnya dzikir zahar /suara keras setelah shalat

Slide1 Slide2 Slide3 Slide4 Slide5 Slide6 Slide7 Slide8 Slide9 Slide10 Slide11 Slide12 Slide13 Slide14 Slide15 Slide16

Sumber
ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ ﺑﺎﻟﺼﻮﺍﺏ 


Read more ...

Dalil-dalil Diperbolehkannya Berdzikir secara Jahr dan Secara Berjamaah

Bismillah ar-Rahmaan ar-Rahiim.

Sampul Kitab al-Hawi li al-Fatawi

salafytobat.  Berangkat dari sebuah komentar dari salah seorang pengunjung blog ini, yang menuliskan kalimat: “ORANG YANG BERTAQLID DENGAN PERKATAAN IMAM SYAFI’I YANG MEMBAGI BID’AH MENJADI 2, MENGAPA TIDAK JUGA BERTAQLID KEPADA BELIAU DALAM HAL MEMBENCI SELAMATAN KEMATIAN DAN DZIKIR BERJAMAAH“

Silakan lihat komentarnya di link ini http://jundumuhammad.wordpress.com/2011/02/25/debat-ahlussunnah-wal-jamaah-vs-wahhabi-masalah-tradisi-talqin-mayyit/#comment-271

Saya tidak akan menanggapi perihal pembagian Bid’ah menjadi Bid’ah Hasanah maupun Bid’ah Dholalah, karena sudah banyak saya bahas di blog saya ini. Saya hanya akan membahas masalah dzikir berjamaah, berikut ini saya terjemahkan pendapat al-Imaam Jalaluddin as-Suyuthi rahimahullaah secara lengkap, yang termaktub di dalam kitab karyanya Al-Haawi li al-Fatawi, pada sub bab Natiijat al-Fikr Fi al-Jahr Fi adz-Dzikr.

Dan perlu diketahui pula bahwasanya beliau al-Imaam as-Suyuthi rahimahullah adalah salah satu imam dan ulama’ terkemuka di dalam madzhab Syafi’iyyah.

Apakah benar ulama’ dari madzhab asy-Syafi’iyyah membenci DZIKIR BERJAMAAH seperti yang diklaim oleh salah satu komentator blog tadi?

Baiklah, berikut ini saya sajikan kajian dari kitab al-Hawi li al-Fatawi dan saya lampirkan scan halaman per halamannya serta saya terjemahkan. Silakan disimak baik-baik.




Hasil Penelaahan Mengenai Permasalahan Berdzikir dengan Jahr
(Dzikir dengan Mengeraskan Suara)

Dengan asma’ Alloh yang Maha Pengasih lagi maha Penyayang, segala puji bagi Alloh yang memberikan kecukupan bagiku, dan keselamatan kesejahteraan bagi hamba-Nya yang terpilih.

Aku bertanya kepadamu (wahai Syaich as-Suyuthi) semoga Allah Ta’aala memuliakanmu, mengenai suatu hal yang umum dilakukan para pemuka shufiyyah yang menyelenggarakan halaqah dzikr dan men-jahr-kannya di dalam masjid dan mengeraskan suaranya dengan bacaan tahlil, apakah hal yang demikian ini makruh atau tidak?

Jawabannya adalah:

Sesungguhnya hal yang demikian ini tidak dihukumi makruh sama sekali, dan sungguh terdapat banyak riwayat hadits-hadits yang menunjukkan disunnahkannya berdzikir secara jahr, selain itu terdapat pula hadits-hadits yang menunjukkan disunnahkannya berdzikir secara sirr (pelan) sehingga perlu dikompromikan kedua cara berdzikir tersebut, yang mana hal tersebut dilaksanakan berbeda-beda menurut keadaan dan masing-masing pribadi. Sebagaimana al-Imaam an-Nawawi mengkompromikan hadits-hadits tentang disunnahkannya membaca Al-Quran secara jahr, dan (hadits-hadits) yang menyebutkan tentang diperbolehkannya membacanya secara sirr, berikut ini akan saya jelaskan secara fasal demi fasal.
Selanjutnya beliau (al-Imaam as-Suyuthi rahimahullaah) menyebut hadits-hadits yang menunjukkan disunnahkannya mengeraskan suara pada saat dzikir, baik secara shorih (terang) maupun iltizam (tersirat).


1.    Hadits Pertama:
Telah diriwayatkan oleh al-Imaam al-Bukhari rahimahullah, bahwasanya Abu Hurairah radhiyallaah ‘anhu berkata: Bersabda Rasulullaah shollallaah ‘alaih wa sallam: Alloh Ta’aala berfirman: “Aku mengikuti prasangka hamba-Ku terhadap-Ku, dan Aku selalu bersamanya apabila dia mengingat-Ku. Apabila dia mengingat-Ku di dalam dirinya (Sirr), maka Aku akan mengingat dia pada diri-Ku (Sirr), apabila dia mengingat-Ku dalam jumlah kelompok yang besar, maka Aku akan menyebut nama mereka dalam kelompok yang jauh lebih baik dari kelompok mereka.”
Beliau al-Imaam as-Suyuthi rahimahullaah berkomentar: “Dan berdzikir dalam kelompok yang besar tidak lain dilaksanakan secara jahr.”


2.    Hadits Kedua:
Diriwayatkan oleh al-Bazzaar dan al-Hakiim di dalam al-Mustadrak dan menyatakan keshahihannya, bahwasanya Jabir radhiyallaah ‘anhu berkata: Telah keluar Nabi Shollallaah ‘alaih wa sallam kepada kami, dan bersabda: Wahai manusia, sesungguhnya Alloh Ta’aala menebarkan para malaikat untuk mendatangi majlis dzikr di bumi, maka masuklah ke dalam taman-taman surga itu. Mereka berkata: Dimanakah taman-taman surga itu? Beliau bersabda: Majlis-majlis dzikr, sebaiknya kalian berdzikir kepada Allah tiap pagi dan petang.


3.    Hadits Ketiga:
Diriwayatkan oleh Muslim dan al-Hakim dengan lafadz dari abu Hurairah: telah bersabda Rasulullah Shollallaah ‘alaih wa sallam: Sesungguhnya Allah memiliki malaikat-malaikat Sayyarah yang mencari majlis dzikir di bumi, maka apabila mereka menemukan majlis dzikir, mereka saling mengelilingi dengan sayap-sayap mereka hingga mencapai langit,  maka Allah berfirman: Dari mana kalian? Mereka menjawab: Kami telah mendatangi hamba-Mu yang bertasbih, bertakbir, bertahmid,  bertahlil, memohon kepada Engkau, meminta perlindungan-Mu. Maka Allah berfirman: Apa yang kalian pinta? (dan Allah-lah yang lebih mengetahui apa-apa tentang mereka), mereka menjawab: Kami memohon Surga kepada Engkau. Allah berfirman: Apakah kalian sudah pernah melihat Surga?. Mereka menjawab: Tidak, Wahai Rabb. Allah berfirman: Bagaimana seandainya mereka pernah melihatnya?, kemudian Allah berfirman: Terhadap apa kalian meminta perlindungan-Ku? Sedangkan Allah Maha Mengetahui perihal mereka. Mereka menjawab: (Kami memohon perlindungan-Mu) dari api neraka. Kemudian Allah berfirman: Apakah kalian pernah melihatnya?. Mereka menjawab: Tidak. Selanjutnya Allah berfirman: Bagaimana seandainya kalau mereka pernah melihatnya?. Kemudian Allah berfirman: Saksikanlah, sesungguhnya Aku telah mengampuni mereka, dan Aku perkenankan permintaan mereka, dan Aku beri perlindungan terhadap mereka atas apa-apa yang mereka minta perlindungan-Ku. Mereka berkata: Wahai Rabb kami, sesungguhnya didalamnya (majlis dzikir) terdapat seorang hamba penuh dosa yang duduk didalamnya dan dia bukanlah bagian dari mereka (yang berdzikir), maka Allah berfirman: Dan dia termasuk ke dalam orang-orang yang Aku ampuni, karena kaum itu adalah kaum yang tidak mencelakakan orang-orang yang duduk bersama mereka.


4.    Hadits Keempat
Diriwayatkan oleh Muslim dan at-Tirmidzi, dari abu-Hurairah dan abu Sa’id al-Khudriy radhiyallaah ‘anhumaa, bahwasanya Rasulullah Shollallaah ‘alaih wa sallam bersabda: Tidaklah suatu kaum yang berdzikir kepada Allah melainkan para malaikat akan mengelilinginya dan melimpahkan rahmat, dan diturunkan atas mereka sakinah (ketenangan) dan Allah Ta’aala menyebut mereka kepada siapa saja yang berada di sisi-Nya.



5.    Hadits Kelima
Diriwayatkan oleh Muslim dan at-Tirmidzi, dari Mu’awiyyah, bahwasanya Nabi Shollallaah ‘alaih wa sallam keluar menuju kepada halaqah daripada sahabatnya, kemudian beliau bersabda: “Kenapa kalian duduk-duduk?” Mereka menjawab: “Kami duduk untuk berdzikir dan memuji Allah Ta’aala.” Beliau bersabda: “Sesungguhnya Jibril mendatangiku dan mengabarkan kepadaku bahwasanya Allah Ta’aala membanggakan kalian kepada malaikat.”


6.    Hadits Keenam
Diriwayatkan oleh al-Hakim sekaligus beliau menshohihkannya dan Baihaqi di dalam Sya’b al-Imaan dari Abu Sa’id al-Khudriy radhiyallaah ‘anhu berkata: Telah bersabda Rasulullaah Shollallaah ‘alaih wa sallam: “Perbanyaklah olehmu di dalam berdzikir kepada Allah Ta’aala, sehingga mereka (kaum munafiquun) mengatakan bahwa kalian adalah ‘orang gila’.“


7.    Hadits Ketujuh
Berkata al-Baihaqi di dalam Syu’b al-Imaan dari abu al-Jauza’ radhiyallaah ‘anhu berkata: Telah bersabda Rasulullah Shollallaah ‘alaih wa sallam: “Perbanyaklah berdzikir kepada Allah Ta’aala, sehingga kaum munafiquun berkata, ‘Kalian gila’.”
Beliau al-Imaam as-Suyuthi rahimahullaah berkomentar: Ini hadits mursal, adapun tujuan pendalilan menggunakan hadits ini dan yang sebelumnya lebih ditujukan untuk dzikir jahr, bukan dzikir sirr.


8.    Hadits Kedelapan
Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dari Sahabat Anas radhiyallaah ‘anhu berkata: Telah bersabda Rasulullaah Shollallaah ‘alaih wa sallam: “Apabila kalian menemukan taman-taman surga, maka ramaikanlah ia.” Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullaah, apakah yang disebut taman surga itu?” Beliau bersabda: “Halaqah dzikir.”


9.    Hadits Kesembilan
Diriwayatkan oleh Baqi bin Makhlad, dari ‘Abdullah ibn Umar radhiyallaah ‘anhu, bahwasanya Nabi Shollallaah ‘alaih wa sallam melewati dua majelis, salah satu dari majelis menyeru dan mengagungkan Allah Ta’aala. Dan majelis yang satunya mengajarkan ilmu. Kemudian beliau bersabda: “Kedua-duanya baik, akan tetapi salah satunya lebih utama (daripada majelis yang satunya).”



10.    Hadits Kesepuluh
Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dari ‘Abdullaah ibn Mughaffal berkata: Telah bersabda Rasulullaah Shollallaah ‘alaih wa sallam: “Tiada suatu kaum yang berkumpul untuk berdzikir kepada Allah Ta’aala kecuali mereka akan dipanggil oleh para pemanggil dari langit: ‘Bangunlah kalian, sesungguhnya kalian sudah diampuni, sungguh keburukan-keburukan kalian telah diganti dengan kebaikan-kebaikan’.”


11.    Hadits Kesebelas
Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dari Abu Sa’id al-Khudriy radhiyallaah ‘anhu, bahwasanya Nabi Shollallaah ‘alaih wa sallam bersabda: “Berfirman Allah Ta’aala pada hari Qiyamah: ‘Orang-orang yang dikumpulkan pada hari ini akan mengetahui siapa saja yang termasuk orang-orang mulia’. Para sahabat bertanya: ’Siapakah yang termasuk orang-orang mulia tersebut Wahai Rasulullaah?’. Beliau bersabda: ‘Majelis-majelis dzikir di masjid’. ”


12.    Hadits Keduabelas
Diriwiyatkan oleh al-Baihaqi dari ibnu Mas’ud radhiyallaah ‘anhu berkata: “Sesungguhnya gunung memanggil gunung lainnya dengan namanya dan bertanya: ‘Wahai fulan, apakah kamu hari ini sudah dilewati orang yang berzikir kepada Allah?’ Yang apabila dijawab: ‘Ya’ mereka akan merasa sangat gembira. Kemudian Abdullah membaca ayat: ‘(Perkataan gunung) Sungguh-sungguh kalian telah mendatangkan ‘idda (kemunkaran yang sangat besar), sehingga hampir-hampir langit pecah berkeping-keping.’ Beliau berkomentar: ‘Apakah mereka (gunung-gunung) hanya mendengar kemunkaran, dan tidak mendengar kebaikan?’”


13.    Hadits Ketigabelas
Diriwayatkan oleh ibn Jarir di dalam kitab tafsirnya, dari ibn ‘Abbas radhiyallaah ‘anhu mengenai firman Allah Ta’aala: “Maka tidaklah langit dan bumi menangis atas mereka”. Bersabda Nabi Shollallaah ‘alaih wa sallam: “Bahwasanya apabila seorang mukmin wafat, menangislah bumi tempat dia sholat dan berdzikir kepada Allah.” Diriwayatkan pula oleh ibn Abi ad-Dunya dari Abu Ubaid berkata: “Sesungguhnya apabila seorang mukmin wafat, maka berserulah bongkahan bumi: ‘Hamba Allah ‘ta’aala yang mukmin telah wafat!’, maka menangislah atasnya bumi dan langit, kemudian ar-Rahmaan berfirman: ‘Mengapa kalian menangisi hamba-Ku?’. Mereka berkata: ‘Wahai Rabb kami, tidaklah dia berjalan di suatu daerah kami melainkan ia berdzikir kepada-Mu ’  ”
Tujuan pendalilan menggunakan hadits ini adalah: “Dengarnya gunung dan bumi akan dzikir tidak lain dikarenakan dzikir tersebut di-jahr-kan”



14.    Hadits Keempatbelas
Diriwayatkan oleh al-Bazzar dan al-Baihaqi dengan sanad Shohih dari ibn ‘Abbas radhiyallaah ‘anhu berkata: Telah bersabda Rasulullaah Shollallaah ‘alaih wa sallam: Allah Ta’aala berfirman: “Wahai hamba-Ku apabila engkau berdzikir kepada-Ku di dalam kesunyian, maka Aku akan mengingatmu di dalam kesunyian pula, dan apabila engkau berdzikir kepada-Ku dalam kelompok yang banyak, maka Akupun akan mengingatmu di dalam kelompok yang jauh lebih baik dan lebih besar”


15.    Hadits Kelimabelas
Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dari Zaid ibn Aslam berkata: Berkata ibn Adra’: “Pada suatu malam aku pergi bersama Rasulullaah shollallaah ‘alaih wa sallam, kemudian beliau melewati seorang lelaki di dalam masjid sedang mengangkat suaranya tinggi-tinggi. Aku (ibn Adra’) berkata: ‘Wahai Rasulullaah, barangkali lelaki ini sedang Riya’ (memamerkan ibadahnya)?’ Beliau bersabda: ‘Bukan, dia sedang berdo’a dan mengadu’”. Al-Baihaqi meriwayatkan pula dari ‘Uqbah ibn ‘Amir: Bahwasanya Rasulullaah shollallaah ‘alaih wa sallam bersabda kepada seorang lelaki bernama Dzul Bajadain: “Sesungguhnya dia banyak berdo’a dan mengadu, itu semua karena dia selalu berdzikir kepada Allah Ta’aala”. Al-Baihaqi juga meriwayatkan dari Jabir ibn ‘Abdullah bahwasanya ada seorang lelaki yang meninggikan suaranya ketika berdzikir sehingga lelaki yang lainnya berkata, “Seandainya saja orang ini merendahkan suaranya.” Rasulullah Shollallaah ‘alaih wa sallam bersabda: “Biarkanlah dia, sesungguhnya dia sedang berdoa dan mengadu.”


16.    Hadits Keenambelas
Diriwayatkan oleh al-Hakim dari Syaddad ibn Aus berkata: “Sesungguhnya kami sedang bersama Rasulullah Shollallaah ‘alaih wa sallam pada saat beliau bersabda: ‘Angkatlah tangan kalian dan ucapkanlah  لا اله الا الله ’, maka kami melaksanakan perintah beliau”. Kemudian beliau bersabda: “Ya Allah, sesungguhnya Engkau utus aku karena kalimah ini, Engkau perintahkan aku juga karenanya, Engkau janjikan aku surga juga karenanya, sesungguhnya Engkau tidak menyalahi janji.” Kemudian beliau bersabda kepada para sahabat: “Bergembiralah kalian, karena Allah sudah mengampuni kalian semua.”


17.    Hadits Ketujuhbelas
Diriwayatkan oleh al-Bazzar dari Anas radhiyallaah ‘anhu dari Nabi Shollallaah ‘alaih wa sallam: “Sesungguhnya Allah Ta’aala memiliki Malaikat Sayyarah yang mencari halaqah-halaqah dzikir. Dan apabila mereka menemukannya maka mereka mengelilingi tempat-tempat tersebut. Kemudian Allah Ta’aala berfirman: “Naungi mereka dengan rahmat-Ku, mereka adalah orang-orang yang duduk yang tidak mencelakakan pendatang yang ikut duduk bersama mereka.”


18.    Hadits Kedelapanbelas
Diriwayatkan oleh at-Thabrani dan ibn Jarir, dari Abdurrahman ibn Sahl ibn Hanif berkata: “Saat Rasulullah Shollallaah ‘alaih wa sallam berada di salah satu rumahnya, diturunkanlah ayat: “Sabarkanlah dirimu bersama orang-orang yang menyeru Rabb mereka di pagi hari dan petang hari.” (Ayat). Kemudian beliau keluar kepada sahabat dan mendapati mereka sedang berdzikir, diantara mereka ada yang sudah beruban, kusam kulit dan hanya memiliki satu pakaian. Melihat mereka, Nabi Shollallaah ‘alaih wa sallam duduk bersama mereka dan bersabda: “Segala puji bagi Allah Ta’aala yang telah menjadikan diantara kalangan ummatku orang-orang yang diperintahkan aku untuk bersabar bersama mereka.”


19.    Hadits Kesembilanbelas
Diriwayatkan oleh al-Imaam Ahmad di dalam az-Zuhd dari Tsabit berkata: “Salman berada di dalam sebuah kelompok yang berdzikir kepada Allah Ta’aala, kemudian Nabi Shollallaah ‘alaih wa sallam melewati mereka sehingga menyebabkan mereka berhenti, kemudian beliau bersabda: “Apa yang kalian ucapkan?”. Jawab kami: “Kami berdzikir kepada Allah Ta’aala.” Selanjutnya beliau bersabda: “Sesungguhnya aku melihat rahmat turun atas kalian, aku menginginkan bersama-sama kalian di dalam rahmat tadi.” Selanjutnya beliau bersabda: “Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan diantara ummatku orang-orang yang diperintahkan aku untuk bersabar bersama mereka.”


20.    Hadits Keduapuluh
Diriwayatkan oleh al-Ishbahani di dalam at-Targhiib, dari Abu Razin al-Aqili, bahwasanya Rasulullah Shollallaah ‘alaih wa sallam bersabda kepadanya: “Maukah engkau aku tunjukkan rajanya perkara yang dengannya engkau dapat meraih kebaikan dunia dan akhirat?”, dia menjawab: “Mau, wahai Rasulullaah.” Rasulullah bersabda: “Hendaklah engkau sering-sering mendatangi majelis-majelis dzikir, dan apabila engkau sedang dalam keadaan sendirian, maka gerakkanlah lisanmu untuk berdzikir kepada Allah Ta’aala.”


21.    Hadits Keduapuluh satu
Diriwayatkan oleh ibn Abi ad-Dunya, al-Baihaqi, dan al-Ishbahani dari Anas radhiyallaah ‘anhu berkata: Telah bersabda Rasulullah Shollallaah ‘alaih wa sallam: “Sesungguhnya duduk bersama kaum yang berdzikir setelah sholat shubuh hingga terbit matahari, lebih aku sukai daripada segala sesuatu yang disinari matahari. Dan sesungguhnya duduk bersama kaum yang berdzikir setelah sholat ‘ashar hingga terbenamnya matahari, lebih aku sukai daripada dunia dan seisinya.”


22.    Hadits Keduapuluh Dua
Diriwayatkan oleh asy-Syaikhani (Bukhari dan Muslim) dari ibn ‘Abbas radhiyallaah ‘anhu berkata: “Sesungguhnya mengeraskan suara dzikir setelah orang-orang menyelesaikan sholat wajib sudah atas persetujuan dari Nabi Shollallaah ‘alaih wa sallam”. Berkata pula ibn ‘Abbas: “Sesungguhnya aku selalu mengetahui apabila mereka telah menyelesaikan sholat, kemudian terdengar mereka berdzikir.”


23.    Hadits Keduapuluh Tiga
Diriwayatkan oleh al-Hakim dari ‘Umar ibn al-Khaththab radhiyallaah ‘anhu bahwasanya Rasulullaah Shollallaah ‘alaih wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang masuk ke dalam pasar kemudian mengucap:

لا اله الا الله وحده لا شريك له له الملك وله الحمد يحيى ويميت وهو على كل شيء قدير

Maka Allah Ta’aala akan menetapkan baginya sejuta kebaikan dan menghapus sejuta keburukan, dan menaikkan derajatnya dengan sejuta derajat dan dibuatkan rumah di Surga.”
Di dalam beberapa thuruq (jalur mata rantai periwayatan) di hadits ini tertulis “ فنادى ”
Artinya: “Menyeru.”


24.    Hadits Keduapuluh Empat
Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan at-Tirmidzi dan beliau menyatakan shohih, dan an-Nasa’i serta ibn Majah, dari Sa’ib bahwasanya Rasulullaah Shollallaah ‘alaih wa sallam bersabda: “Jibril ‘alahissalaam mendatangiku dan berkata: ‘Perintahkan para sahabatmu untuk mengeraskan suara mereka di dalam bertakbir.’”


25.    Hadits Keduapuluh Lima
Diriwayatkan oleh al-Maruwzi di dalam kitab al-‘Iidain dari Mujahid, bahwasanya ‘Abdullah ibn ‘Umar dan Abu Hurairah radhiyallaah ‘anhuma mendatangi pasar pada hari-hari sepuluh (dzulhijjah) maka keduanya bertakbir. Tidaklah mereka mendatangi pasar kecuali untuk bertakbir. Dan diriwayatkan pula oleh ‘Ubaid ibn ‘Umair berkata: Sesungguhnya ‘Umar selalu bertakbir di dalam qubbahnya, sehingga seisi masjid juga bertakbir, dan juga seisi pasar juga bertakbir, sehingga seluruh Mina bergemuruh suara takbir. Dan diriwayatkan pula dari Maimun ibn Mahran berkata: Aku dapati manusia mengumandangkan takbir di hari ke sepuluh (dzulhijjah)  sehingga aku memisalkannya seperti gelombang lautan dikarenakan begitu banyaknya.



[Fasal]

Kalau engkau mau memikirkan secara mendalam atas hadits-hadits yang telah kami kemukakan di atas, nyatalah bahwasanya seluruhnya tidak memakruhkan mengeraskan suara di dalam berdzikir, sama sekali tidak, akan tetapi semuanya menunjukkannya sebagai kesunnahan, baik secara langsung maupun secara tersirat seperti halnya yang sudah kami paparkan diatas.

Adapun apabila hadits-hadits di atas secara lahiriyahnya bertentangan dengan hadits: “Sebaik-baik dzikr adalah yang tersembunyi (sirr)”, maka dapat dibandingkan secara mu’aradhah antara hadits-hadits jahr dan sirr di dalam membaca Al-Quran, seperti juga dengan bersedekah secara sirr.  Dalam hal ini al-Imaam an-Nawawi rahimahullaah mengkompromikan hadits-hadits tersebut dengan kesimpulan: “Menyembunyikan (sirr) lebih baik kalau khawatir akan menimbulkan riya’, mengganggu orang yang sedang sholat, atau orang yang sedang tidur. Sedangkan jahr lebih baik dilakukan apabila diluar kondisi-kondisi di atas. Karena pada dzikir secara jahr mengandung banyak amalan, faedahnya dapat mengalir kepada para pendengarnya, disamping agar hati para pedzikir terjaga dan mengkonsentrasikan niatnya kedalam fikirannya serta pendengaran menyimak alunan dzikir sehingga dapat mengusir rasa kantuk dan semakin menambah semangat di dalam berdzikir.”

Beberapa ulama’ berpendapat Sunnah men-jahr-kan sebagian bacaan Al-Quran dan men-sirr-kan sebagiannya. Karena boleh jadi orang yang men-sirr-kan bacaannya merasa bosan dan menyukai kembali apabila membacanya secara jahr. Dan terkadang orang yang men-jahr-kan merasa lelah, sehingga ia dapat beristirahat dengan men-sirr-kan bacaannya. Selesai.

Demikian pula pendapat kami (as-Suyuthi) tentang dzikir, dipilah-pilah seperti ini. Dengan demikian, berhasillah dikompromikan antara hadits-hadits yang mu’aradhah (bertentangan).
Bila kamu bertanya: (Bukankah) Allah Ta’aala telah berfirman: “Dan sebutlah nama Rabb-mu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan tidak dengan mengeraskan suara.”
Aku (as-Suyuthi) mencoba menjawab dengan tiga jawaban:

Pertama: “Ayat tersebut termasuk kategori Makkiyah seperti halnya ayat Al-Isra’: “Dan janganlah kamu mengeraskan suaramu di dalam sholatmu dan janganlah pula merendahkannya”. Sesungguhnya ayat ini diturunkan ketika Rasulullah Shollallaah ‘alaih wa sallam mengeraskan bacaan Al-Quran dan terdengar oleh orang-orang musyrikin, sehingga mereka musyrikin mencaci-maki ayat-ayat Al-Quran dan yang menurunkannya (Allah Ta’aala). Lalu Allah Ta’aala memerintahkan untuk meninggalkan jahr untuk menutup wasilah (cercaan mereka). Sama halnya dengan pelarangan memaki-maki patung-patung mereka pada firman: ”Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.”
Dan alasan pelarangan tersebut sekarang telah sirna. Ini pula yang ditunjukkan Ibnu Katsir dalam Tafsirnya.

Kedua: “Sebagian mufassir, diantaranya: Abdurrahman bin Zaid bin Aslam (guru Imam Malik), dan Ibnu Jarir, mendorong ayat ini kepada  keadaan  pedzikir saat ada pembacaan Al-Quran, bahwa dianjurkan demikian untuk menghormati Al-Quran, agar suara dzikir tidak dikeraskan disisinya. Hal ini diperkuat oleh firman sebelumnya: ”Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah”. Menurut hematku: ‘Saat diperintahkan ‘inshat’ (diam dan memperhatikan) seolah-olah ada kekhawatiran akan kecenderungan kepada menganggur (dari dzikir), maka Allah menegaskan pada ayat selanjutnya, sekalipun ada perintah berhenti dzikir dengan lisan, perintah dzikir dengan hati tetaplah abadi sehingga jangan sampai lalai dari menyebut (nama) Allah Ta’aala. Karena itu, ayat ini diakhiri dengan: ”Janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai (dari menyebut nama Allah Ta’aala).”

Ketiga: Para ulama sufi menyebutkan, bahwa ayat di atas dikhususkan buat Nabi Shollallaah ‘alaih wa sallam yang memang telah begitu sempurna. Sedangkan orang-orang selain beliau, yang merupakan tempat was-was dan gudangnya pikiran-pikiran yang jelek, dianjurkanlah mengeraskan suara zikir, karena lebih memberi efek pada menolak kekurangan-kekurangan tersebut. Menurutku, pendapat ulama sufi di atas didukung oleh hadits yang dikeluarkan Al-Bazzar dari Mu’adz bin Jabal berkata: bersabda Rasulullah Shollallaah ‘alaih wa sallam: “Siapa saja yang shalat  pada malam hari hendaklah mengeraskan bacaannya, karena sesungguhnya para Malaikat ikut shalat bersamanya dan mendengar bacaan dia, dan sesungguhnya seluruh jin mukmin yang terbang di udara serta tetangga  yang berada dalam rumahnya ikut pula shalat dan mendengar bacaannya, dan sesungguhnya pengerasan bacaan juga dapat mengusir jin-jin fasiq dan setan-setan jahat dari rumah dan sekitarnya”.

Kalau engkau bertanya: (bukankah) Allah Ta’aala telah berfirman: ”Berdoalah kepada Tuhanmu dengan merendah diri dan suara yang lembut, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” Dan kata ‘melampaui batas’ ditafsirkan dengan ‘mengeraskan suara doa’, maka aku akan menjawab dengan dua jawaban sebagai berikut:

Pertama: Tafsir yang rajih mengenai ayat ini, bahwa ‘melampaui batas’ ditafsirkan dengan ‘melampaui yang diperintahkan’ atau ‘mengada-ngadakan doa yang tidak ada dasarnya dalam agama’. Penafsiran ini diperkuat oleh hadits yang dikeluarkan Ibnu Majah dan Hakim dalam kitab Mustadraknya, sekaligus men-shohihkannya, dari Abu Nu’amah radhiyallaah ‘anh, bahwa Abdullah bin Mughaffal mendengar anaknya berdoa: ”Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepadaMu sebuah istana putih di sebelah kanan surga.” Abdullah menegur anaknya: “Aku mendengar Rasulullah Shollallaah ‘alaih wa sallam bersabda: ‘Akan muncul dalam kalangan umatku nanti suatu kaum yang melampaui batas dalam doa-doa mereka’”. Beginilah penafsiran seorang sahabat yang mulia, yang beliau lebih tahu apa yang dimaksudkan oleh sebuah nash.
Kedua: Anggaplah kita menerima (bahwa ayat di di atas memang melarang mengeraskan suara), tapi hanya mengeraskan suara pada doa, bukan dalam berzikir. Secara khusus doa memang lebih afdhal di-sirr-kan, karena lebih dekat kepada ijabah. Inilah alasannya mengapa Allah Ta’aala berfirman: ”Yaitu tatkala ia (Nabi Zakaria) berdoa kepada Tuhannya dengan suara yang  lemah-lembut”. Dan karena itulah disunatkan men-sirr-kan bacaan “ta’awwudz” dalam shalat secara ittifaq, karena ia adalah doa.

Kalau engkau bertanya: Telah dinukilkan dari ibn Mas’ud, bahwa beliau menyaksikan suatu kelompok orang yang menyaringkan suara tahlil dalam mesjid, lalu berkata: ”Aku tidak melihat kepada kalian kecuali hanya orang-orang pembuat bid’ah semata”. Kemudian beliau mengusir mereka dari masjid.
Aku (as-Suyuthi) menjawab: Atsar Ibnu Mas’ud ini butuh kepada menjelaskan sanad-sanadnya dan siapa saja yang ada mengeluarkannya dalam kitabnya diantara para Imam Hafidh hadits. Dan, katakanlah memang Atsar itu ‘tsabit’, tetapi kemudian bertentangan dengan banyak hadits yang telah ‘tsabit’ pula di atas. Dan hadits lebih diutamakan kalau terjadi ‘ta’arrudh’. Kemudian, aku melihat secara tidak langsung ada keingkaran dari Abdullah bin Mas’ud terhadap atsarnya sendiri. Diantaranya, berkata Imam Ahmad bin Hanbal dalam kitab Az-Zuhd: ‘Husen bin Muhammad menceritakan kepada kami, Mas’udy menceritakan kepada kami dari ‘Amir bin Syaqiq dari Abu Wa-il berkata: ”Banyak orang yang menduga bahwa Abdullah bin Mas’ud selalu melararang berzikir (secara jahr), tetapi tidaklah aku duduk bersamanya di suatu tempat kecuali beliau selalu berdzikir”. Imam Ahmad mengeluarkan dalam ‘Az-Zuhd’ dari Tsabit Al-Banany berkata: ”Sesungguhnya ahli dzikir ketika duduk hendak berdzikir dengan beban dosa yang semisal gunung sekalipun, maka sesungguhnya tatkala mereka bangun dari ‘dzikrullah’ ia tidak lagi mempunyai dosa sedikitpun.

Selesai
Demikian terjemah dari kitab al-Hawi li al-Fatwi pada Sub Bab Natiijat al-Fikr Fi al-Jahr Fi adz-Dzikr yang dapat saya sampaikan, yang menunjukkan dalil-dalil shohih atas disunnahkannya berdzikir secara jahr dan berjamaah yang sudah umum dilaksanakan dan diamalkan di kalangan kaum ahlussunnah wal jama’ah. Semoga bermanfaat.


ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ ﺑﺎﻟﺼﻮﺍﺏ 


Read more ...

Bukti Fitnah Wahabi (syaikh muqbil wahabi ) kepada Imam ahlusunnah Imam Hanafi attabi’in – Muqbil katakan Imam hanafi berbahaya bagi umat islam

salafytobat. Seorang imam panutan kaum muslimin, seorang imam besar madzhab dari 4 madzhab, seorang ulama salaf yang sangat agung, tidak luput menjadi sorotan, hujatan dan cacian oleh wahabi-salafi si manhaj salaf palsu atas nama jarh wa ta’dil.

Imam Abu Hanifah adalah seorang jahmi, penyembah berhala, paling bahanya manusia bagi umat Islam (Di tulis oleh syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi’i)

Dalam salah satu karya Muqbil bin Hadi yang berjudul Nasyru ash-Shahifah fi dzikri ash-Shahih min aqwal aimmatil jarh wat ta’dil fi Abi Hanifah (artinya : Membeberkan lembaran tentang menyebutkan ucapan-ucapan sahih dari para imam jarh wa ta’dil terkait Abu Hanifah)

Sampul kitab :




Di kitab itu Muqbil bin Hadi menampilkan riwayat para imam yang mencaci imam Abu Hanifah, di antaranya :



Makna yang saya garis bawahi :
” Imam Abu Hanifah berkata : ” Seandainya seseorang menyembah sandal ini untuk mendekatkan diri kepada Allah, maka aku berpendapat tidak apa-apa “,
” Apakah Abu Hanifah seorang jahmi ? Abu Yusuf menjawab : iya, dia seorang jahmi “.
Dalam pandangan syaikh Muqbil, imam Abu Hanifah telah membolehkan menyembah sandal untuk bertaqarrub kepada Allah, naudzu billahi min dzaalikal kidzb…
Dan dalam pandangannya, imam Abu Hanifah seorang jahmi.

Dalam halaman lainnya, syaikh Muqbil menukil :



” Tidak ada seorang anak yang dilahirkan di Kufah yang lebih berbahaya bagi umat selain Abu Hanifah “.
Di halaman lain, Muqbil menukil :



” Abu Hanifah diminta bertaubat berulang-ulang karena ucapan zindiqnya”.
===============
Hebat, Muqbil lebih memilih riwayat-riwayat palsu yang menjelaskan cacian para imam kepada imam Abu Hanifah ketimbang riwayat sahih dan jelas yang memuji kepribadian imam Abu Hanifah.

al-Hafidz Abu Nu’aim berkata :

حدثنا محمد بن إبراهيم بن علي ، قال: سمعت حمزة بن علي البصري يقول: سمعت الربيع يقول: سمعت الشافعي يقول:«الناس عيال على أبي حنيفة في الفقه». وقال حرملة بن يحيى: سمعت محمد بن إدريسالشافعي يقول: «من أراد أن يتبحر في الفقه، فهو عيال على أبي حنيفة». قال: و سمعته-يعني الشافعي- يقول: «كان أبو حنيفة ممن وفق له الفقه

” Telah menceritakan padaku, Muhamamd bin Ibrahim bin Ali (Abu Bakar al-Aththar, tsiqah), berkata : Aku mendengar Hamzah bin Ali al-Bashri berkata : ” Aku telah mendengar Rabi’ berkata : Aku telah mendengar imam Syafi’i berkata : ” Manusia butuh terhadap fiqih imam Abu Hanifah “. Harmalah bin Yahya berkata : ” Aku mendengar imam Syafi’i berkata : Barangsiapa yang ingin mendalami ilmu fiqih, maka ia butuh kepada imam Abu Hanifah “. Ia berkata : ” Aku mendengar imam Syafi’i berkata : ” Imam Abu Hanifah adalah orang yang termasuk diistimewakan dalam fiqih “.

Ad-Dzahabi berkata :

كلامأبي حنيفة في الفقه أدق من الشعر، لا يعيبه إلا جاهل
” Ucapan imam Abu Hanifah tentang fiqih lebih lembut dari gandum, tidak mencelanya kecuali orang bodoh “. (Siyar a’laam an-Nubala : 6/404)

Al-Hafidz Ibnu Katsir :

الإمامأبو حنيفة… فقيه العراق، وأحد أئمة الإسلام، والسادة الأعلام، وأحد أركانالعلماء، وأحد الأئمة الأربعة أصحاب المذاهب المتبوعة، وهو أقدمهم وفاة

” Imam ABu Hanifah, seorang ahli fiqih Iraq, salah satu imam Islam, pemimpin yang alim, salah satu rukun ulama, salahs atu imam madzhab yang dikuti, dan paling dahulu wafatnya ” (Al-Bidayah : 10/110)

Sufyan Ats-Tsauri mengatakan :

كانأبو حنيفة أفقه أهل الأرض في زمانه

” Imam Abu Hanifah, seorang yang paling mengerti ilmu fiqih di muka bumi ini pada zamannya “. (al-Faqih wal mutfaqqih : 2/73)

Muhammad bin Muzahim berkata :

ابن المبارك أيضاً: «لولاأن الله أعانني بأبي حنيفة وسفيان، كنت كسائر الناس

” Ibnu Mubarak juga mengatakan :” Seandainya Allah tidak membantuku dengan perantara Abu Hanifah dan Sufyan, maka aku sama seperti manusia lainnya “.



ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ ﺑﺎﻟﺼﻮﺍﺏ 


Read more ...

Kamis, 11 Juli 2013

Para Ulama Menolak Praktek Tarawih ’4 Rakaat Sekali Salam’

tarawih yuk

Dalam risalah ini menjelaskan pemaparan tentang perkara-perkara terpenting dalam shalat Tarawih secara sederhana. Dengan demikian risalah ini menjadi tulisan yang dapat dihayati dan sangat layak dibaca oleh siapa saja yang ingin memahami secara benar dan mau menyelamatkan perkara ibadahnya.

Banyak orang mengerjakan shalat Tarawih dengan cara 4 rakaat sekali salam dengan dalil hadis Siti Aisyah sebagai berikut:

  مَا كَانَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَة يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلَا تَسَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلَا تَسَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي ثَلَاثًا فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَتَنَامُ قَبْلَ أَنْ تُوتِرَ قَالَ يَا عَائِشَةُ إِنَّ عَيْنَيَّ تَنَامَانِ وَلَا يَنَامُ قَلْبِي. 

Artinya: Rasulullah tidak pernah melakukan shalat malam (sepanjang tahun) pada bulan Ramadhan dan bulan lainnya lebih dari 11 rakaat. Beliau shalat 4 rakaat jangan engkau bertanya tentang bagus dan panjangnya. Kemudian beliau shalat 4 rakaat jangan engkau bertanya tentang bagus dan panjangnya. Kemudian beliau shalat 3 rakaat. Kemudian aku bertanya ”Ya Rasulullah apakah kamu tidur sebelum shalat Witir”? Kemudian beliau menjawab: ”Aisyah, meskipun kedua mataku tidur, hatiku tidaklah tidur”.

Banyak orang terkecoh dan terjebak dalam memahami penjelasan Imam Muhammad al-Shan’âniy dalam kitab Subul al-Salâm Syarh Bulûgh al-Marâm, sehingga mereka mengatakan tata cara shalat Tarawih dengan 4 rakaat sekali salam disebutkan dalam kitab itu. Untuk menjawab tuduhan itu, mari kita lihat secara langsung redaksi Imam Muhammad al-Shan’âniy, sebagai berikut:

 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ : مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً ثُمَّ فَصَّلَتْهَا بِقَوْلِهَا ( يُصَلِّي أَرْبَعًا ) يُحْتَمَلُ أَنَّهَا مُتَّصِلَاتٌ وَهُوَ الظَّاهِرُ وَيُحْتَمَلُ أَنَّهَا مُنْفَصِلَاتٌ وَهُوَ بَعِيدٌ إلَّا أَنَّهُ يُوَافِقُ حَدِيثَ صَلَاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى .

Artinya; Rasulullah tidak pernah melakukan shalat malam (sepanjang tahun) pada bulan Ramadhan dan bulan lainnya lebih dari 11 rakaat. Kemudian Siti A’isyah merincikan  shalat Rasulullah dengan perkataannya:”Beliau shalat 4 rakaat”. Redaksi ini memiliki kemungkinan 4 rakaat dilakukan sekaligus dengan 1 salam, ini adalah yang zhahir, dan juga bisa dipahami 4 rakaat itu dilakukan secara terpisah (2 rakaat- 2 rakaat), tetapi pemahaman ini jauh hanya saja ia sesuai dengan hadis Shalat malam itu dilakukan dengan 2 rakaat- 2 rakaat.[1]

Maksud perkataan Imam Muhammad al-Shan’âniy:” 4 rakaat dilakukan dengan sekali salam, dipahami menurut zhahir/tekstual hadis. Sedangkan pelaksanaan 4 rakaat dengan 2 salam menjadi jauh bila tidak ada keterangan dari hadis lain. Tetapi 4 rakaat dengan cara 2 salam memiliki kekuatan dengan adanya keterangan hadis Shalat malam itu dilakukan dengan 2 rakaat- 2 rakaat.Dalam hal ini Imam Syafii mengatakan dalam kitab al-Risâlah sebagai berikut:

 فَكُلُّ كَلَامٍ كَانَ عَامًا ظَاهِرًا فِي سُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ فَهُوَ عَلَى ظُهُوْرِهِ وَعُمُوْمِهِ حَتَّى يُعْلَمَ حَدِيْثٌ ثَابِتٌ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ .

Artinya: “Setiap perkataan Rasulullah dalam hadis yang bersifat umum/zhahir diberlakukan kepada arti zhahir dan umumnya sehingga diketahui ada hadis lain yang tetap dari Rasulullah”.[2]

Maksud dari  perkataan Imam Syafii adalah redaksi hadis yang masih bersifat umum/zhahir, boleh-boleh saja dipahami demikian adanya, dengan catatan selama tidak ada keterangan lain dari hadis Rasulullah. Tetapi bila ditemukan hadis Rasulullah yang menjelaskan redaksi zhahir dan umum satu hadis, maka hadis tersebut tidak boleh lagi dipahami secara zhahir dan umum.Jika hendak dipertentangkan, hadis tentang shalat yang dikerjakan 2-2 lebih kuat dan lebih banyak diamalkan oleh umat sebab ia merupakan hadis Qauliy (perkataan Nabi) dalam riwayat lain dikatakan juga sebagai hadis Fi’liy (perbuatan Nabi), sedangkan hadis Siti Aisyah 4-4 hanya merupakan hadis Fi’liy (perbuatan Nabi).

Ketika terjadi perbedaan antara perkataan Nabi dengan perbuatannya maka yang harus dilakukan umatnya adalah mengamalkan apa yang diperintahkannya (perkataannya), sebabnya adalah lantaran perbuatan Nabi bisa jadi merupakan kekhususan bagi beliau yang tidak berlaku bagi umatnya. Contohnya adalah tentang kandungan surat annisa ayat 3 sebagai perintah Nabi kepada para sahabat dan umatnya agar tidak memiliki istri lebih dari 4 orang. Padahal beliau sendiri di akhir hayatnya meninggalkan 9 orang istri. Dalam hal ini yang berlaku adalah kita tetap tidak boleh memiliki istri lebih dari 4. Sementara beristri lebih dari 4 merupakan kekhususan yang hanya boleh bagi Nabi. Dengan kaidah ini, maka mengerjakan shalat malam dengan 2-2 rakaat lebih tepat ketimbang mengerjakannya dengan 4-4 rakat sekali salam, sebab bisa jadi shalat 4-4 rakaat merupakan sesuatu yang khusus bagi Nabi.

Masih ada cara lain yang paling mudah untuk memahami hadis Siti Aisyah yakni dengan mencari ucapan Aisyah sendiri pada lain kesempatan. Kita tentu berhak mempertanyakan kembali apakah yang dimaksud Siti Aisyah 4 rakaat benar-benar sekali salam??? Ternyata Siti Aisyah sendiri sebagai periwayat hadis 4-4 menjelaskan dalam hadis lain bahwa yang dimaksud dengan 4 rakaat pelaksanaannya adalah dengan 2-2. Perhatikanlah penjelasan Siti Aisyah pada hadis berikut ini:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِيمَا بَيْنَ أَنْ يَفْرُغَ مِنْ صَلَاةِ الْعِشَاءِ وَهِيَ الَّتِي يَدْعُو النَّاسُ الْعَتَمَةَ إِلَى الْفَجْرِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُسَلِّمُ بَيْنَ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ وَيُوتِرُ بِوَاحِدَةٍ فَإِذَا سَكَتَ الْمُؤَذِّنُ مِنْ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَتَبَيَّنَ لَهُ الْفَجْرُ وَجَاءَهُ الْمُؤَذِّنُ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ ثُمَّ اضْطَجَعَ عَلَى شِقِّهِ الْأَيْمَنِ حَتَّى يَأْتِيَهُ الْمُؤَذِّنُ لِلْإِقَامَةِ.

Artinya: Dari Aisyah berkata: ”Seringkali Rasulullah melakukan shalat antara selesai shalat Isya yang disebut orang dengan shalat ’Atamah sampai Fajar beliau mengerjakan shalat 11 rakaat, beliau melakukan salam pada tiap 2 rakaat dan melakukan 1 rakaat Witir. Apabila seorang Muadzzin selesai dari azan shalat Shubuh yang menandakan fajar telah datang, Muadzzin tersebut mendatangi beliau beliau pun melakukan shalat 2 rakaat ringan setelah itu beliau berbaring (rebah-rabahan) atas lambungnya yang kanan sampai Muadzzin itu mendatangi beliau untuk Iqamah.Hadis tersebut disebutkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahihnya hadis no: 1216, Imam al-Hakim dalam al-Mustadrak hadis no: 1671, Imam al-Darimiy dalam sunannya hadis no: 1447, Imam al-Bayhaqiy dalam al-Sunan al-Shughra hadis no: 600, al-sunan al-Kubra hadis no: 4865 dan Ma’rifah Sunan Wa al-Atsar hadis no: 1435.>>

Dalam risalah الجـواب الصحيح لمن صلى أربعا بتسليمة من التراويــح, penulis telah sebutkan lebih dari 80 kitab Mu’tabar dari berbagai cabang ilmu, baik dari keterangan kitab Syarh hadis, fiqh, Ushul Fiqh dan Taswwuf, yang menyatakan bahwa shalat Tarawih yang dikerjakan dengan 4 rakaat sekali salam itu tidak sah. Di antaranya:


1.  Imam Nawawiy al-Dimasyqiy:

يَدْخُلُ وَقْتُ التَّرَاوِيْحِ بِالْفَرَاغِ مِنْ صَلاَةِ الْعِشَاءِ ذَكَرَهُ الْبَغَوِيُّ وَغَيْرُهُ وَيَبْقَى إِلَى طُلُوْعِ اْلفَجْرِ وَلْيُصَلِّهَا رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ كَمَا هُوَ اْلعَادَةُ فَلَوَْصَلَّي أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ بِتَسْلِيْمةٍ لَمْ يَصِحَّ ذَكَرَهُ الْقَاضِى حُسَيْنٌ فيِ فَتَاوِيْهِ ِلاَنَّهُ خِلاَفُ الْمَشْرُوْعِ قَالَ وَلاَ تَصِحُّ بِنِيَّةٍ مُطْلَقَةٍ بَلْ يَنْوِى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ أَوْ صَلاَةَ التَّرَاوِيحِ أَوْ قِيَامَ رَمَضَانَ فَيَنْوِيْ فِي كُلِّ رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ مِنْ صَلاَةِ التَّرَاوِيحِ . )المجموع شرح المهذب: ج 4 ص : 38 (دار الفكر 2000)

Artinya:”Masuk waktu shalat Tarawih itu setelah melaksanakan shalat Isya. Imam al-Baghawi dan lainnya menyebutkan: “waktu tarawih masih ada sampai terbit fajar”. Hendaklah seseorang mengerjakan shalat Tarawih dengan dua rakaat- dua rakaat, sebagaimana kebiasaan shalat sunah lainnya. Seandainya ia shalat dengan 4 rakaat dengan satu salam, maka shalatnya tidak sah. Hal ini telah dikatakan oleh al-Qâdhi Husain dalam fatwanya, dengan alasan hal demikian menyalahi aturan yang telah disyariatkan. Al-Qâdhi juga berpendapat seorang dalam shalat Tarawih ia tidak boleh berniat mutlak, tetapi ia berniat dengan niat shalat sunah Tarawih, shalat Tarawih atau shalat Qiyam Ramadhan. Maka ia berniat pada setiap 2 rakaat dari shalat Tarawih.

2.  Imam Ahmad Ibn Hajar al-Haytamiy:

اَلتَّرَاوِيْحُ  عِشْرُوْنَ رَكْعَةً , وَيَجِبُ  فِيْهَا أَنْ تَكُوْنَ  مَثْنَى  بِأَنْ  يُسَلِّمَ مِنْ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ , فَلَوْ صَلَّى أَرْبَعًا بِتَسْلِيْمَةٍ لَمْ يَصِحَّ لِشِبْهِهَا بِاْلفَرْضِ فِي طَلَبِ الْجَمَاعَةِ فَلاَ تُغَيَّرُ عَمَّا وَرَدَ بِخِلاَفِ  نَحْوِ سُنَّةِ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ عَلَى الْمُعْتَمَدِ . )فتح الجواد شرح الارشاد:ج  1 ص : 163 (مكتبة اقبال حاج ابراهيم سيراغ ببنتن 1971)

Artinya: Shalat Tarawih itu 20 rakaat, wajib dalam pelaksanaanya dua-dua, dikerjakan dua rakaat-dua rakaat. Bila seseorang mengerjakan 4 rakaat dengan satu salam, maka shalatnya tidak sah karena hal tersebut menyerupai shalat fardhu dalam menuntut berjamaah, maka jangan dirubah keterangan sesuatu yang telah warid (datang). Lain halnya dengan shalat sunah Zuhur dan Ashar (boleh dikerjakan empat rakaat satu salam) atas Qaul Mu’tamad.

3.  Imam Muhammad Ibn Ahmad al-Ramliy:      
          
وَلَا تَصِحُّ بِنِيَّةٍ مُطْلَقَةٍ كَمَا فِي الرَّوْضَةِ بَلْ يَنْوِي رَكْعَتَيْنِ مِنْ التَّرَاوِيحِ أَوْ مِنْ قِيَامِ رَمَضَانَ .وَلَوْ صَلَّى أَرْبَعًا بِتَسْلِيمَةٍ لَمْ يَصِحَّ إنْ كَانَ عَامِدًا عَالِمًا ، وَإِلَّا صَارَتْ نَفْلًا مُطْلَقًا ؛ لِأَنَّهُ خِلَافُ الْمَشْرُوعِ.) نهاية المحتاج شرح المنهاج : ج  1  ص :127  (دار الفكر 2004)

Artinya: Tidak sah shalat Tarawih dengan niat shalat Mutlak, seharusnya seseorang berniat Tarawih atau Qiyam Ramadhan dengan mengerjakan salam pada setiap 2 rakaat. Seandainya seseorang shalat Tarawih dengan 4 rakaat satu salam, jika ia sengaja-ngaja dan mengetahui maka shalatnya tidak sah. Kalau tidak demikian maka shalat itu menjadi shalat sunah Mutlak, Karena menyalahi aturan yang disyariatkan”.

4.  Imam Muhammad al-Zarkasyiy:

صَلاَةُ التَّرَاوِيْحِ وَهِيَ عِشْرُونَ رَكْعَةً بِعَشْرِ تَسْلِيْمَاتٍ وَحَكَى الرُّوْيَانِيُّ عَنِ اْلقَدِيْمِ أَنَّهُ لاَحَصْرَ لِلتَّراوِيْحِ وَهُوَ غَرِيْبٌ . وَيُسَلِّمُ مِنْ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ وَلَوْ صَلَّى أَرْبَعًا بِتَسْلِيْمَةٍ لَمْ يَصِحَّ ذَكَرَهُ فِي التَّحْقِيْقِ وِثَاقًا لِلْقَاضِي حُسَيْنٍ فِي فَتَاوِيْهِ وَلِأَهْلِ الْمَدِيْنَةِ فَعْلُهَا سِتًّا وَثَلاَثِيْنَ قَالَ الشَّافِعِيُّ وَاْلأَصْحَابُ : مِنْ خَصَائِصِهِمْ . (الديباج في توضيح المنهاج : ج 1 ص : 198 (دار الحديث 2005)

Artinya: Shalat Tarawih dikerjakan 20 rakaat dengan 10 salam. Imam al-Rûyâniy menghikayatkan pendapat dari Qaul Qadim ”Sesungguhnya pernyataan shalat Tarawih tidak ada batasan adalah pendapat yang Gharib (aneh)”. Seseorang yang mengerjakan shalat Tarawih hendaknya memberi salam pada tiap 2 rakaatnya. Seandainya seseorang shalat 4 rakaat dengan satu salam, maka shalatnya tidak sah. Imam Nawawiy al-Dimasyqiy telah menyebutkan hal itu dalam kitabnya al-Tahqîq, yang bersandar kepada al-Qâdhi Husain dalam fatâwanya. Adapun penduduk kota Madinah mereka mengerjakan shalat Tarawih 36 rakaat. Imam Syafii dan para pengikutnya berkata:” Khusus bagi penduduk Madinah saja”.

5.  Imam Ahmad Ibn Muhammad al-Qasthallaniy:

وَ فُهِمَ مِمَّا سَبَقَ مِنْ أَنَّها بِعَشْرِ تَسْلِيْمَاتٍ أَنَّهُ لَوْ صَلَّاهَا أَرْبَعًا أَرْبَعًا بِتَسْلِيمَةٍ لَمْ يَصِحَّ ، وَبِهِ صَرَّحَ فِي الرَّوْضَةِ لِشَبَهِهَا بِالْفَرْضِ فِي طَلَبِ الْجَمَاعَةِ فَلَا تُغَيَّرُ عَمَّا وَرَدَ .)ارشاد الساري شرح صحيح البخاري  :  ج 3 ص : 426 (دار الفكر 1984)

Artinya: “Dipahami dari ungkapan yang lalu sesungguhnya shalat Tarawih itu pelaksanaannya dengan 10 kali salam, Seandainya seseorang shalat Tarawih dengan 4 rakaat sekali salam, maka shalat Tarawihnya tidak sah. Seperti inilah keterangan yang telah dijelaskan oleh Imam Nawawiy dalam kitab al-Rawdhah, Karena shalat Tarawih menyerupai shalat fardhu dalam menuntut berjamaah (tiap 2 rakaat melakukan Tasyahhud), maka jangan dirubah keterangan sesuatu yang telah warid (datang).”

6.  Imam Zakariya al-Anshariy:

وَسُمِّيَتْ كُلُّ أَرْبَعٍ مِنْهَا تَرْوِيحَةً لِأَنَّهُمْ كَانُوا يَتَرَوَّحُونَ عَقِبَهَا أَيْ : يَسْتَرِيحُونَ ، وَلَوْ صَلَّى أَرْبَعًا بِتَسْلِيمَةٍ لَمْ يَصِحَّ لِأَنَّهَا بِمَشْرُوعِيَّةِ الْجَمَاعَةِ فِيهَا أَشْبَهَتْ الْفَرِيضَةَ فَلَا تُغَيَّرُ عَمَّا وَرَدَ . )فتح الوهاب شرح منهج الطلاب:  ج1 ص : 58 ( منارا قدس د ت)

Artinya: Pada setiap 4 rakaat dinamai satu Tarwihah karena para sahabat bersantai-santai setelahnya artinya beristirahat. Jika seseorang shalat Tarawih 4 rakaat dengan satu salam maka tidak sah, karena anjuran berjamaah pada shalat Tarawih menyerupai shalat fardhu, maka jangan diubah aturan yang telah ada keterangannya.”

7.  Imam Jalaluddin Muhammad al-Mahalliy:

( وَمَعْنَى الشَّرْعِيِّ ) الَّذِي هُوَ مُسَمَّى مَا صَدَقَ الْحَقِيقَةُ الشَّرْعِيَّةُ ( مَا ) ، أَيْ : شَيْءٌ ( لَمْ يُسْتَفَدْ اسْمُهُ إلَّا مِنَ الشَّرْعِ ) كَالْهَيْئَةِ الْمُسَمَّاةِ بِالصَّلَاةِ ( وَقَدْ يُطْلَقُ ) ، أَيْ : الشَّرْعِيُّ ( عَلَى الْمَنْدُوبِ ، وَالْمُبَاحِ ) ، وَمِنْ الْأَوَّلِ قَوْلُهُمْ مِنْ النَّوَافِلِ مَا تُشْرَعُ فِيهِ الْجَمَاعَةُ ، أَيْ : تُنْدَبُ كَالْعِيدَيْنِ . وَمِنْ الثَّانِي قَوْلُ الْقَاضِي الْحُسَيْنِ لَوْ صَلَّى التَّرَاوِيحَ أَرْبَعًا بِتَسْلِيمِة لَمْ تَصِحَّ ؛ لِأَنَّهُ خِلَافُ الْمَشْرُوعِ .)  شرح جمع الجوامع : ج 1 ص : 304 (مطبعة مصطفى البابي الحلبي 1973)
Artinya: Makna Syar’i itu dinamakan sesuatu yang berbetulan dengan hakikat syara’ adalah sesuatu yang tidak dipahami namanya melainkan dari syara’ seperti bentuk shalat. Digunakan juga makna syar’i  itu atas perbuatan yang mandub dan mubah, dari definisi pertama para ulama berpendapat shalat sunah yang disyari’atkan berjamaah artinya disunahkan berjamaah seperti shalat dua hari raya idul fitri dan idul Adha. Dari definisi kedua ini perkataan al-Qadhi Husein yang mengatakan “Seandainya ia mengerjakan shalat Tarawih dengan 4 rakaat dengan satu salam, maka shalat Tarawihnya tidak sah”.

8.  Imam Jalaluddin Abdurrahman al-Suyuthiy:

(وَيَقُوْمُ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ شَهْرِ رَمَضَانَ بِعِشْرِيْنَ رَكْعَةً) بِعَشْرِ تَسْلِيْمَاتٍ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ بَيْنَ صَلاَةِ اْلعِشَاءِ وَ طُلُوْعِ اْلفَجْرِ، فَلَوْ صَلَّى أَرْبَعًا بِتَسْلِيْمَةٍ لَمْ يَصِحَّ، كَمَا نَقَلَهُ فِي الرَّوْضَةِ عَنِ الْقَاضِي حُسَيْنٍ وَأَقَرَّهُ ِلأَنَّهُ خِلاَفُ اْلمَشْـرُوْعِ .) شرح التنبيه في فروع الفقه الشافعي:ج 1 ص : 134 (دار الفكر 1996)

Artinya: “Seseorang mengerjakan shalat Tarawih pada tiap malam bulan Ramadhan dengan 10 kali salam pada tiap malam antara shalat Isya sampai terbit fajar. Jika seseorang shalat Tarawih 4 rakaat dengan satu salam maka hukumnya tidak sah. Sebagaimana Imam Nawawi menukilkannya dalam kitab Rawdhah dari al-Qadhi Husain dan beliau menetapkan hal itu karena menyalahi aturan yang disyariatkan”.

9.  Imam Abdur Rauf al-Munawiy

(يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلَا تَسَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ) اَيْ اِنَّهُنَّ مِنْ كَمَالِ الطُّوْلِ وَالْحُسْنِ عَلَى غَايَةٍ ظَاهِرَةٍ مُغْنِيَةٍ عَنِ السُّؤَالِ اَيْ اِنَّهُنَّ فِي غَايَةِ الْحُسْنِ وَ الطُّوْلِ بِحَيْثُ يُعْجِزُ الِّلسَانُ عَنْ بَيَانِهَا , فَمَنْعُ السُّؤَالِ كنِاَيَةٌ عَنِ الْعَجْزِ عَنِ الْجَوَابِ . وَالْمُرَادُ أَنَّهُ صَلَّى أَرْبَعًا بِتَسْلِيْمَتَيْنِ لِيُوَافِقَ خَبَرَ زَيْدِ السَّابِقِ وَاِنَّمَا جُمِعَ اْلأَرْبَعُ لِتَقَارِبِهَا طُوْلاً وَحُسْنًا لاَ لِكَوْنِهِمَا بِسَلاَمٍ وَاحِدٍ .شرح الشمائل المحمدية ج 2 ص : 91 (دار الأقصى 1988)

Artinya: Beliau shalat 4 rakaat, jangan anda tanya bagaimana bagus dan lamanya beliau shalat. Artinya 4 rakaat yang beliau lakukan tergolong dari saking sempurna lama dan eloknya atas puncak yang zhahir yang tidak butuh pertanyaan, artinya 4 rakaat tersebut menggambarkan puncak keelokan dan lamanya waktu dari segi lidah akan payah dari menjelaskannya. Penolakan Aisyah dari pertanyaan orang yang bertanya merupakan kiasan dari tidak mampunya Aisyah untuk memberikan jawaban. Yang dimaksud Rasulullah shalat 4 rakaat itu dikerjakan dengan 2 salam agar menjadi sesuai dengan keterangan hadis dari Zaid yang telah lalu. Hanya sanya digabungkan penyebutan 4 rakaat karena berdekatan antara keduanya dalam hal lama dan eloknya, bukan berarti 4 rakaat itu dipahami dengan satu salam.

10.  Imam Zaynuddin al-Malibariy:

(وَ) صَلاَةُ (التَّرَاوِيْحِ) وَهِيَ عِشْرُوْنَ رَكْعَةً بِعَشْرِ تَسْلِيْمَاتٍ، فِي كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ، لِخَبَرِ: مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاْحتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ. وَيَجِبُ التَّسْلِيْمُ مِنْ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ، فَلَوْ صَلَّى أَرْبَعًا مِنْهَا بِتَسْلِيْمَةٍ لَمْ تَصِحَّ ، بِخِلاَفِ سُنَّةِ الظُّهْرِ وَاْلعَصْرِ وَالضُّحَى وَاْلوِتْرِ. وَيَنْوِي بِهَا التَّرَاوِيْحَ أَوْ قِيَامَ رَمضَانَ) . فتح المعين شرح قرة العين بمهمات الدين:  ص : 33( منارا قدس د ت)

Artinya: Shalat Tarawih 20 rakaat dengan 10 kali salam pada setiap malam di bulan Ramadhan. Karena ada hadis: Siapa saja melaksanakan Qiyam Ramadhan karena iman dan mengharap pahala, maka dosanya yang terdahulu di ampuni. Wajib setiap 2 rakaat mengucapkan salam. Jika seseorang shalat Tarawih 4 rakaat dengan satu salam maka hukum shalat Tarawihnya tidak sah. Berbeda  dengan shalat sunah Zuhur,  Ashar, Dhuha dan witir. Seharusnya bagi yang mengerjakan shalat Tarawih, ia berniat dengan niat Tarawih atau Qiyam Ramadhan.

11.  Imam Muhammad Ibn Qasim

اَلتَّرَاوِيحُ وَهِيَ عِشْرُوْنَ رَكْعَةً بِعَشْرِ تَسْلِيْمَاتٍ فيِ كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ وَجُمْلَتُهَا خَمْسُ تَرْوِيْحَاتٍ, وَيَنْوِيْ الشَّخْصُ بِكُلِّ رَكْعَتَيْنِ التَّرَاوِيْحَ أَوْ قِيَامَ رَمَضَانَ, فَلَوْ صَلَّى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ بِتَسْلِيْمَةٍ وَاحِدَةٍ لَمْ تَصِحَّ . )فتح القريب المجيب شرح متن غاية والتقريب  ص : 13 ( منارا قدس د ت)

Artinya: Shalat Tarawih dikerjakan 20 rakaat, terdiri dari 10 salam pada tiap malam bulan Ramadhan. Jumlahnya 5 tarwihah (istirahat). Seseorang yang mengerjakannya ia berniat tiap 2 rakaat akan shalat Tarawih atau Qiyam Ramadhan. Jika ia shalat Tarawih dengan 4 rakaat satu salam maka shalat Tarawihnya tidak sah .

12.  Imam Murtadha Muhammad  al-Zabidiy:

اَلتَّرَاوِيْحُ وَهِيَ عِشْرُوْنَ رَكْعَةً بِعَشْرِ تَسْلِيْمَاتٍ وَكَيْفِيَّتُهَا مَشْهُوْرَةٌ قَالَ النَّوَوِيُّ فَلَوْ صَلَّى  أَرْبَعًا بِتَسْلِيمِة لَمْ يَصِحَّ. (اتحاف السادة المتقين شرح احياء علوم الدين:   ج 3 ص : 415 (دار الفكر د ت)

Artinya: Shalat Tarawih itu 20 rakaat dengan 10 kali salam. Tata caranya telah diketahui banyak orang. Imam Nawawi berkata “Seandainya seseorang shalat Tarawih 4 rakaat dengan sekali salam, maka shalat Tarawihnya tidak sah.”

13.  Imam Muhammad Amin Kurdiy:

اَلتَّرَاوِيْحُ وَهِيَ عِشْرُوْنَ رَكْعَةً بِعَشْرِ تَسْلِيْمَاتٍ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ, فَلَوْ صَلَّى أَرْبَعًا بِتَسْلِيْمَةٍ لَمْ يَصِحَّ , وَيُسَنُّ كَوْنُهَا جَمَاعَةً .) تنويرالقلوب في معاملة علام الغيوب : ص : 199 (دار الفكر 1994)

Artinya; Shalat Tarawih itu dikerjakan 20 rakaat dengan 10 salam. Bila seseorang shalat setiap 4 rakaat dengan satu salam maka shalatnya tidak sah. Disunahkan pelaksanaannya berjamaah.”

14.  Syaikh Mahmud Muhammad Khatthab al-Subkiy

وَيُطْلَبُ السَّلاَمُ عَلَى رَأْسِ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ , فَلَوْ صَلَّى أَرْبَعًا أَوْ أَكْثَرَ بِتَسْلِيْمَةٍ وَاحِدَةٍ وَقَعَدَ عَلَى رَأْسِ كُلِّ رِكْعَتَيْنِ صَحَّتْ صَلاَتُهُ مَعَ الْكَرَاهَةِ عِنْدَ غَيْرِ الشَّافِعِي , وَلاَ تَصِحُّ عِنْدَ هُمْ , لِأَنَّ السَّلاَمَ مِنْ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ فَرْضٌ عِنْدَهُمْ . وَكَذَا اِذَا لَمْ يَقْعُدْ عَلَى رَأْسِ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ فَلاَ تَصِحَّ عِنْدَهُمْ بِالْأَوْلَى . وَبِهِ قَالَ محمدٌ وَ زُفَرُ لِأَنَّ الْقُعُوْدَ عَلَى رَأْسِ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ فَرْضٌ فِي التَّطَوُّعِ . (الدين الخالص أو ارشاد الخلق الى دين الحق  ج 4 ص : 170 (مطبعة السعادة 1964)

Artinya: Dituntut melakukan salam pada tiap 2 rakaat,. Seandainya seseorang shalat Tarawih dengan 4 rakaat atau lebih dengan satu salam dan ia duduk tasyahhud, maka shalatnya sah tetapi makruh menurut ulama selain Mazhab Syafii, dan tidak sah menurut Mazhab Syafii. Alasannya karena memberi salam pada tiap 2 rakaat itu wajib dalam Mazhab Syafii, begitu juga bila seseorang tidak melakukan duduk tasyahhaud pada tiap 2 rakaat maka lebih teristimewa tidak sah. Dalam hal ini Syaikh Muhammad dan Zufar mengatakan: ”Duduk tasyahhud pada tiap 2 rakaat dalam shalat sunah hukumnya wajib.

15.  Syaikh Shiddiq Hasan Ali al-Qanujiy al-Bukhariy

قَالَ الْحَلِيمِيُّ وَالسِّرُّ فِي كَوْنِهَا عِشْرِينَ أَنَّ الرَّوَاتِبَ فِي غَيْرِ رَمَضَانَ عَشْرُ رَكَعَاتٍ فَضُوعِفَتْ لِأَنَّهُ وَقْتُ جِدٍّ وَتَشْمِيرٍ ،وَفُهِمَ مِمَّا سَبَقَ مِنْ أَنَّها بِعَشْرِ تَسْلِيْمَاتٍ أَنَّهُ لَوْ صَلَّاهَا أَرْبَعًا بِتَسْلِيمَةٍ لَمْ يَصِحَّ . وَبِهِ صَـرَّحَ اْلاِمَـامُ النَّوَوِيُّ فِي الرَّوْضَةِ لِشَبَهِهَا بِالْفَرْضِ فِي طَلَبِ الْجَمَاعَةِ فَلَا تَغَيُّرَ عَمَّا وَرَدَ .( عون الباري لِحَلِّ أدلة البخاري  ج 2  ص : 862 دار الرشيد : حلب سوريا 1992)

Artinya; Imam al-Halimi berkata ”Hikmah dan rahasia 20 rakaat shalat Tarawih adalah shalat Rawatib yang Muakkad itu 10 rakaat, di bulan Ramadhan digandakan karena bulan Ramadhan itu bulan yang penuh semangat dan gairah untuk mengerjakan ibadah. Dipahami dari ungkapan yang telah lalu sesungguhnya shalat Tarawih itu pelaksanaannya dengan 10 kali salam, Seandainya seseorang shalat Tarawih dengan 4 rakaat satu salam, maka shalatnya tidak sah. Seperti inilah keterangan yang telah dijelaskan oleh Imam Nawawiy dalam kitab al-Rawdhah, Karena shalat Tarawih menyerupai shalat fardhu dalam menuntut berjamaah, maka jangan dirubah keterangan sesuatu yang telah warid (datang). 

Sumber

ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ ﺑﺎﻟﺼﻮﺍﺏ 


Read more ...

Rabu, 10 Juli 2013

Menurut Salafi: Merayakan Hari Khitan Anak Gadis Kita Boleh Hukumnya, tapi Merayakan Hari Maulid Nabi Saw. Bid’ah!!

Satu Lagi keanehan fatwa para ulama Salafi-Wahhabi!

salafytulen. Kaum Wahhabi Salafi selalu mengklaim sebagai penyelamat agama dari praktek-praktek bid’ah yang tidak pernah diajarkan Nabi saw…..

Menampakkan kegembiraan dengan memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad saw. adalah Bid’ah…!  Haram hukumnya..! Bahkan bisa jadi dihukumi musyrik karenanya!!! Mengapa? Kerana Nabi saw. tidak mencontohkannya !

Anda boleh mengajukan seribu satu bukti bahwa praktek itu tidak termasuk kategori Bid’ah! Tetapi, jangan heran jika kaum Wahhabi-Salafi menolaknya mentah-mentah!!

Tapi anehnya, merayakan hari khitan gadis Wahhabi-Salafi boleh hukumnya… tidak bid’ah!!! Anehkan?!
Pasti Anda terheran-heran akan keganjilan fatwa Wahhabi-Salafi itu! Namun demikian kenyataannya… mazhab mereka selalu ditegakkan di atas keganjilan dan penyimpangan!

Untuk lebih jelasnya perhatikan kutipan di bawah ini:


..


Read more ...

Kajian Seputar Niat Puasa yang Benar



Kajian Seputar Niat Puasa yang Benar


Puasa Ramadlan dan puasa-puasa lainnya, baik itu puasa wajib maupun  puasa tathawwu’ (sunnah) tidaklah sah kecuali dengan adanya niat. Hal ini merupakan pandangan para ulama secara umum berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alayhi wa sallam :

إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرىء ما نوى

“Sesungguhnya seluruh amal tergantung dengan niat, dan bagi setiap orang memperoleh sesuai dengan apa yang diniatkan”

Imam Al-Nawawi didalam al-Majmu’ mengatakan: “Sesungguhnya madzhab kami (Syafi’iyah) menyatakan bahwa puasa Ramadlan tidak sah kecuali dengan niat pada malamnya, ini dipegang oleh Imam Malik, Ahmad, Ishaq, Daud dan jumhur ulama salaf maupun kholaf, sedangkan Imam Abu Hanifah menyatakan sah meskipun niat dilakukan pada siang hari sebelum tergelincir matahari (seperti pelaksanaan puasa sunnah, penj)”

Pengertian niat sendiri adalah al-qashdu  / menyengaja. Sedangkan menurut syara’ adalah Qashdu al-Syai’ Muqtarinan bi-fi’lihi (Menyengaja sesuatu berbarengan/bersamaan dengan pekerjaannya)”

Contoh dari muqaranah adalah semisal ketika hendak memulai sholat, takbiratul ihram yang diucapkan dengan lisan bersamaan dengan niat didalam hati. Demikian juga dengan wudlu’ ketika hendak membasuh muka dan lain sebagainya.

Namun, berbeda halnya dalam masalah puasa. Niat puasa tidak disyaratkanmuqaranah dengan pekerjaannya. Imam al-Suyuthi didalam Asybah wan Nadhairmengatakan ; “Pada dasarnya waktu niat adalah pada awal setiap ibadah dan semisalnya, pengecualian dalam masalah puasa, maka boleh mendahulukan niatnya dari awal waktunya karena sulitnya mengawasi/memantaunya, kemudian terus berlanjut hingga menjadi wajib (yaitu wajib mendahulukan niat dari awal waktunya, penj). Seandainya berniat bersamaan dengan fajar maka itu tidak sah berdasarkan qaul yang Ashoh”  
Zainuddin Zakariyya Yahya al-Anshori didalam al-Ghurrar al-Bahiyyah berkata: “Sesungguhnya ulama tidak mewajibkan adanya muqaranah didalam puasa karena sulitnya memantau fajar dan mengaplikasikan niat padanya”.  


Niat Puasa Dimalam harinya

Oleh karena itu, niat puasa dibulan Ramadlan wajib dilakukan pada malam hari sebelum terbit fajar shodiq atau sebelum masuk waktu Shubuh. Adapun seluruh malamnya tersebut merupakan waktu untuk berniat. Jika pada malam harinya tidak berniat puasa Ramadlan maka puasanya tidaklah sah.

Imam al-Imrani didalam kitab Al Bayan mengatakan : “Puasa bulan Ramadlan dan puasa-puasa wajib lainnya tidak sah kecuali dengan adanya niat pada malam harinya. Hal ini diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar dan Hafshah binti Umar, serta dipegang oleh Imam Malik dan Imam Ahmad. Namun berbeda dengan Imam Abu Hanifah, ia berkata bahwa puasa bulan Ramadlan dan puasa nadzar tertentu tetap sah meskipun niat pada siang harinya selama belum tergelincir matahari”.

Salah satu yang menjadi dasar dari hal ini adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alayhi wa Sallam :

مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ، فَلَا صِيَامَ لَهُ
“Barangsiapa yang tidak diniatkan puasa sebelum adanya fajar maka tidak ada puasa baginya” (HR. al-Nasaai dan al-Baihaqi)

Berdasarkan hadits ini pula tidak sah berniat puasa bersamaan dengan terbitnya fajar. Sebagaimana penjelasan Imam al-Suyuthi diatas. Disamping itu, hal yang demikian juga tidak mungkin, sebab fajar tidak akan diketahui kecuali fajar itu memang telah terbit dan terbitnya fajat itu sudah masuk waktu shubuh.


Ta’yin Niat

Seseorang yang melakukan puasa Ramadlan ataupun puasa nadzar tidak akan bisa dibedakan bentuk pelaksanaannya kecuali dengan ta’yin niat (menentukan jenis puasa). Sama halnya seperti sholat, bentuk pelaksanaan shalat Dhuhur dan Ashar tidak bisa dibedakan kecuali dengan ta’yin niat. Oleh karena itu, puasa bulan Ramadlan tidak sah kecuali dengan ta’yin niat. Ta’yin niat puasa Ramadlan maksudnya menentukan didalam niat bahwa puasa yang akan dilaksanakan adalah puasa Ramadlan.

Imam al-Nawawi didalam Raudlatuth Thalibin berkata: “Wajib ta’yin niat pada puasa fardlu, sama saja apakah itu puasa Ramadlan, puasa nadzar, puasa kaffarah dan puasa fardlu lainnya. Didalam madzhab kami ada satu pandangan yang diceritakan oleh shahibut Tatimmah dari Abi Abdillah al-Halimi bahwa tetap sah puasa Ramadlan dengan niat mutlaq namun itu pandangan yang syadz/menyimpang (dan tertolak, penj)”.

Imam al-Syafi’i beserta Ashhab pun mengatakan bahwa : “Tidak sah puasa Ramadlan, puasa qadla’, puasa kaffarah, puasa nadzar, puasa fidyah haji dan puasa wajib lainnya kecuali dengan Ta’yinun Niyyah”. (Majmu’, al-Nawawi)

Niat puasa sudah mencukupi semisal نويت صوم رمضان (“Sengaja aku niat puasa Ramadlan”). Kata ‘Ramadlan’ dalam niat tersebut adalah jenis puasa yang akan dilaksanakan. Imam Zainuddin al-Malibari berkata:

“Niat yang pendek serta sudah mencukupi adalah Nawaitu Shauma Ramadlan (sengaja aku niat puasa Ramadlan), meskipun tanpa menyertakan kata ‘Fardlu’ menurut pendapat yang muktamad, sebagaimana telah dishahihkan didalam al-Majmu’ serta diikuti oleh kebanyakan ulama, karena puasa Ramadlan bagi orang baligh tidak ada hukum lain kecuali fardlu”

Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khotib : “Frasa (‘tidak disyaratkan ta’yinun sanah / menentukan tahun’), sebab yang wajib dalam niat adalah Nawaitu Shauma Ramadlan (sengaja aku niat puasa Ramadlan) atau al-Shauma min Ramadlan (aku niat puasa di bulan Ramadlan). Dan tidak mencukupi berniat semisal : Nawaitu Shauma Ghadan (aku niat puasa besok) menurut pendapat yang muktamad”.

Adapun niat yang sempurna adalah

نويت صوم غد عن أداء فرض رمضان هذه السنة لله تعالى

“Aku niat puasa besok untuk menunaikan fardlu Ramadlan tahun ini karena Allah Subhanahu wa Ta’alaa”

Kata ‘shaum/puasa’ terkait dengan ‘Ramadlan’, maka keduanya harus ada tanpa ada khilaf diantara ulama. Adapun pernyebutan Ada’Fardliyah (penyebutan kefardluannya), dan penyandaran pada Allah Ta’alaa (penyebutan Lillaahi Ta’alaa), padanya terdapat khilaf / perbedaan pendapat diantara ulama.

Sedangkan ta’yin tahun (penyebutan ‘hadzihis sanah / tahun ini’) didalam niat, menurut pendapat yang dipegang didalam madzhab (Syafi’i) dan merupakan pendapat yang shahih adalah tidak disyaratkan. Demikian juga Ada’, sebab maksud dari keduanya itu juga sama.

Ulama ada yang mengatakan bahwa niat Fardliyyah tidak disyaratkan karena puasa Ramadlan bagi seorang yang baligh tidak lain kecuali hukumnya fardlu. Pendapat ini dianggap sebagai pendapat yang shahih dan muktamad. Sedangkan sebagian ulama lainnya menyatakan bahwa niat Fardliyyah disyaratkan sehingga apabila berniat adalah semisal berikut

نَوَيْتُ صَوْمَ رَمَضَانَ فَرْضًا

“Sengaja aku niat puasa fardlu Ramadlan”

Penyandaran pada Allah (penyebutan Lillaahi Ta’alaa) didalam niat puasa juga bukan hal disyaratkan didalam niat, sebab sejatinya ibadah yang dilakukan seorang muslim tidak lain kecuali hanya kepada Allah semata.


Niat Untuk Sebulan Penuh Dimalam Pertama

Didalam madzhab Syafi’i, niat wajib dilakukan setiap malam, satu kali berniat untuk satu kali puasa pada hari itu. Hal ini karena puasa setiap harinya merupakan ibadah tersendiri yang tidak saling terkait serta tidak rusak disebabkan rusaknya puasa pada hari sebelumnya ataupun rusaknya puasa pada hari berikutnya.

Berbeda halnya dengan pendapat Imam Malik yang membolehkan menggabungkan niat puasa untuk sebulan penuh selama tidak pernah terputus disebabkan puasanya batal.

Imam al-Nawawi didalam al-Majmu’ berkata : “Madzhab kami berpendapat bahwa setiap harinya butuh berniat, sama saja puasa Ramadlan, puasa qadla, puasakaffarah, puasa nadzar dan puasa tathawwu’, inilah yang juga dipegang oleh Imam Abu Hanifah, Ishaq, Daud, Ibnul Mundzir, dan mayoritas ulama. Sedangkan Imam Malik berkata: apabila berniat puasa sebulan dimalam pertama Ramadlan maka itu sudah mencukupi untuk seluruhnya dan tidak butuh lagi berniat untuk setiap harinya. Adapun pada Imam Ahmad dan Ishaq terdapat dua riwayat, yang lebih shahih dari keduanya adalah sebagaimana pendapat madzhab kami, riwayat lainnya seperti pendapat Imam Malik”.  


Kesimpulannya adalah niat puasa Ramadlan wajib dilakukan tiap malam, apabila berniat satu kali untuk sebulan penuh maka itu tidak mencukupi.

Akan tetapi ulama menganjurkan agar menyertakan juga niat sebulan penuh dimalam pertama Ramadlan untuk mengambil kemanfaatan taqlid kepada Imam Malik. Didalam Hasyiyah Qalyubi wa ‘Umairah disebutkan: “Dan disunnahkan (mandub) berniat pada malam pertama bulan Ramadlan atau berniat puasa Ramadlan seluruhnya karena mengambil kemanfaatan taqlid pada Imam Malik terkait dikhawatirkannya lupa niat pada malam yang lainnya karena menurutnya hal itu sudah mencukupi selama sebulan. Sedangkan menurut pandangan madzhab kami yang demikian itu hanya mencukupi untuk malam pertama saja”. 

Memperbaharui Niat
Jika setelah berniat puasa Ramadlan pada malam harinya kemudian melakukan sesuatu seperti hubungan suami istri, makan, minum dan lain sebagainya. Apakah wajib memperbaharui niat puasanya ?. Imam al-Nawawi didalam al-Majmu ’ berkata:

“Apabila dimalam hari berniat puasa kemudian ia makan, minum, melakukan hubungan suami istri atau melakukan perkara-perkara yang merupakan pembatal puasa maka tidaklah batal niatnya, dan seperti itu juga jikalau berniat kemudian tidur kemudian bangun sebelum fajar maka niatnya tidak batal dan tidak wajib memperbaharuni niat, inilah pendapat yang benar”

Mengucapkan Niat Puasa

Niat merupakan amaliyah hati, tempatnya tentu saja didalam hati. Puasa tidak sah kecuali dengan adanya niat, sedangkan mengucapkan niat puasa (al-nuthq)tidaklah disyaratkan tanpa ada perselisihan diantara ulama. Artinya adalah jikalau ada mengucapkan atau pun tidak mengucapkan, maka sama sekali tidak akan berpengaruh pada puasanya, sebab itu bukan syarat didalam niat puasa.

Imam Taqiyuddin al-Hishni didalam Kifayatul Akhyar berkata : “Tidak sah puasa kecuali dengan niat untuk kebaikan, sedangkan tempatnya didalam qalbu, dan tidak disyaratkan mengucapkan niat tanpa ada perselisihan pendapat diantara ulama”.

Oleh karena itu, niat puasa cukup didalam hati. Jikalau niat diucapkan melalui lisan seraya berniat didalam qalbunya maka puasanya sah, bahkan ada ulama yang menganjurkan mengucapkan niat dengan lisannya untuk membantu hati dalam mengingat niat. Namun, jika hanya sebatas mengucapkan dengan lisan tanpa berniat puasa didalam qalbu maka itu tidak sah, sebab yang wajib adalah niat didalam hati. MADINATULIMAN.COM
Read more ...
Designed By